Pemkab Lutim Serahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) resmi menyerahkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Lutim, Senin 28 Juli 2025.

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Lutim.

Penyerahan Ranperda dalam Rapat Paripurna dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lutim, Bahri Suli, dan diterima Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, Senin 28 Juli 2025.

Wakil Ketua I Jihadin Peruge, Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, segenap anggota dewan, serta jajaran Pemkab Lutim turut hadir menyaksikan penyerahan ranperda tersebut.

Bahri Suli menjelaskan bahwa, penyerahan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari telah disepakatinya perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 antara Pemda dan DPRD melalui nota kesepahaman.

“Ranperda ini disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja yang mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025,” lanjutnya

“Tahun ini juga merupakan masa transisi dari RPJMD 2021–2026 ke RPJMD 2025–2029, sehingga beberapa program prioritas terbaru telah dimasukkan,” jelas Bahri Suli.

Adapun sejumlah program unggulan yang menjadi sorotan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, antara lain:

1. Bantuan kepada masyarakat lanjut usia Luwu Timur melalui Kartu Lansia,
2. Bantuan Beasiswa bagi mahasiswa Luwu Timur melalui Kartu Pintar,
3. Bantuan Seragam Sekolah dan Perlengkapanya untuk peserta didik melalui Kartu Pintar.
4. Layanan Kesehatan Gratis bagi melalui Kartu Sehat;
5. Pembangunan Infrastruktur Jalan;
6. Perbaikan Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Kesehatan dan Puskesmas;
7. Sarana, Prasarana dan budidaya bidang Pertanian dan Perikanan;
8. Pengadaan Sarana dan Prasarana Persampahan;
9. Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah.

“Ranperda ini tetap menjaga prinsip mandatory spending, khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pengawasan,” tegasnya.

Secara garis besar, struktur keuangan dalam Ranperda Perubahan APBD TA 2025 adalah sebagai berikut:

* Pendapatan : Rp. 2.083.571.399.640
* Belanja : Rp. 2.089.532.759.953,34
* Pembiayaan Netto : Rp. 5.961.360.313,34

Terakhir, Bahri Suli menyampaikan harapan agar proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan segera disetujui bersama oleh DPRD.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 saya serahkan kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas dan, jika dimungkinkan, disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harapnya. (*)

Tutup