Pemkab Lutra Canangkan Program Perlindungan Jaminan Pekerja Rentan
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemkab Lutra) mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan skema satu desa 100 pekerja rentan.
Hal itu disampaikan langsung Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani pada Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Desa, baru-baru ini.
“Target pemerintah untuk memberikan perlindungan. Berdasarkan surat dari pusat, pekerja rentan yang dimaksud yang berada di desa/ kelurahan yang belum mendapatkan program jaminan dari APBN, APBD dan perusahaan sehingga bisa dicover di APBDes,” terang Indah mengawali sambutan.
Bupati perempuan pertama di Sulsel ini menambahkan, saat ini Luwu Utara terdiri dari 167 desa/ kelurahan sehingga tercatat ada sekira 16.600 pekerja rentan yang nantinya akan dijamin sosial ketenagakerjaannya.
“Sebenarnya harapan kita semuanya tercover baik tenaga kerja rentan maupun tidak rentan itu dilindungi. Hanya saja ada mandiri dan tidak mandiri. Dan saat ini kita bahas yang tidak mandiri karena ditanggung APBDes,” ucap Istri Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ini.
Adapun pelaksanaannya, Indah menegaskan agar aparat desa melakukan sinkronisasi melalui DTKS untuk memastikan penerima jaminan sosial. Harapannya penanggulangan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas dapat diatasi.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara, M Saleh Afif B menuturkan, kategori penerima jaminan sosial bagi masyarakat miskin meliputi bekerja/ memiliki aktivitas (bukan orang sakit keras/ sekarat). Usia maksimal 65 tahun (saat awal daftar) serta termasuk pekerja disabilitas.
“Jelas ini adalah investasi bagi masyarakat, manfaat yang diterima sangat besar. Hal itu bisa dilihat dari Januari-Agustus yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima sudah melebihi Rp.1,7 miliar dari premi yang terbayar baru di angka 400 jt secara keseluruhan. Dengan demikian, harapannya pekerja rentan dapat merasakan jaminan ini jika sewaktu-waktu mendapat risiko kerja,” jelasnya.
Di waktu yang sama, juga dilakukan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris guru TPA yang telah diikutkan dalam program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan senilai Rp. 42 juta. (*)
Tinggalkan Balasan