Pemkab Lutra dan Bea Cukai Malili Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemkab Lutra) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Malili kembali melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemkab Lutra) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Malili kembali melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Operasi terbaru dilaksanakan selama empat hari di lima kecamatan yang berada di Pasar Rakyat Kecamatan Sukamaju, Baebunta, Sabbang Selatan, Bone-Bone dan Kecamatan Tanalili, Jumat (2/8/2024).

Pada operasi yang melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, DP2KUKM, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian tersebut untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai.

“Operasi bersama tahun ini dilakukan untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama penjual eceran yang kami laksanakan mulai tanggal 29 Juli – 2 Agustus 2024,” kata Samuel, Pelaksana Bea Cukai Malili.

Samuel menjelaskan bahwa operasi ini menarget empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Dalam pelaksanan operasi ini, masih ditemukan beberapa merek rokok ilegal dan terhadap rokok tersebut kami lakukan penindakan dan sosialisasi terhadap penjual eceran dan masyarakat,” terang Samuel.

Untuk itu, Samuel berharap masyarakat Kabupaten Luwu Utara lebih insentif lagi dan menolak untuk menjual rokok ilegal.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang sangat responsif dan sangat koperatif dalam melaksanakan operasi bersama dalam pemberantasan rokok ilegal dan kita berharap kedepannya sudah tidak ada lagi ditemukan rokok-rokok ilegal di Luwu Utara ini,” harapnya.

“Sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai bahaya rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” tutup Samuel.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Luwu Utara, Sulpiadi menuturkan operasi penertiban rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan, baik bea cukai maupun pemerintah daerah.

“Kami berharap melalui melalui kegiatan operasi ini agar masyarakat atau konsumen cerdas dan penuh kesadaran untuk tidak lagi membeli dan menjual rokok-rokok ilegal,” ungkap Sulpiadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup