Pemkab Lutra-OJK Beri Edukasi Keuangan pada Kepala Desa, Lurah, dan Camat

Pemerintah Daerah Luwu Utara (Lutra) melaksanakan kegiatan edukasi keuangan kepada camat dan lurah, kepala desa Se-Kabupaten Lutra yang digelar di Aula La Galigo, Rabu (23/7/2025).

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Maraknya pertumbuhan sektor pembiayaan di era digital saat ini, membuat Pemerintah Daerah Luwu utara (Lutra) melaksanakan kegiatan edukasi keuangan kepada camat dan lurah, kepala desa Se-Kabupaten Lutra yang digelar di Aula La Galigo, Rabu (23/7/2025).

Edukasi ini merupakan bentuk kolaborasi antar sektoral yakni Bagian Keuangan dan OJK dalam memberikan edukasi dalam bertransaksi yang aman dan sesuai dengan UU.

Bupati Lutra, Andi Abdullah Rahim membuka kegiatan ini dengan harapan agar semua yang hadir dapat menyimak dan mengikuti acara dengan baik.

Karena ini merupakan ilmu yang akan kita terapkan dalam menghadapi sektor-sektor usaha dan pembiayaan.

“Kita berharap para camat desa lurah menyimak dengan baik. Karena proses bisnis pasti akan bertemu dengan edukasi ini. Tempat konsultasi sehingga terjamin atau belum. Kita semua harus antisipasi. Semoga OJK bisa memberikan kita pencerahan,” ucapnya.

Andi Rahim menjelaskan, pemerintah sekarang harus paham terkait dengan dunia usaha, dan bagaimana menciptakan peluang usaha, kalau tidak akan terjebak dalam ekonomi birokrasi.

Sementara itu Normasita selalu Asisten Direktur Madya OJK Sulsel-Sulbar memberikan edukasi kepada peserta terkait bagaimana peran OJK dan pencegahan yang bisa dilakukan melihat maraknya investasi bodong, pinjaman daring (pinjol) yang banyak meresahkan masyarakat.

“Pemerintah melalui OJK memperluas akses layanan keuangan dan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Kalau ada yang download aplikasi pinjaman bisa dicek kalau aplikasi itu minta akses kontak dan galeri berarti itu illegal. Karena akses yang hanya diperbolehkan oleh peraturan untuk pinjaman daring (online) hanya kamera, mikrofon, dan lokasi,” tutur Norma.

Bagi bapak/ibu yang ingin mengecek apakah lembaga atau pinjaman daring (pinjol) itu illegal atau tidak bisa langsung menghubungi nomor 081 157 157 157 ketik nama perusahaannya. (*)

Tutup