Pemkab Lutra Siapkan 1.800 Bidang Tanah untuk Penerima Program Redistribusi

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 di Ruang Command Center, Minggu (30/72023).

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyiapkan 1.800 bidang tanah untuk masyarakat penerima program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 di Ruang Command Center, Minggu (30/72023).

“Ini adalah salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah milik masyarakat di Luwu Utara,” terang Indah

Melalui sidang tersebut, Indah Yang juga merupakan Ketua PPL Luwu Utara berharap bisa memberikan hal pasti seperti letak, status tanah, luas, penguasaan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah.

“Mudah-mudahan hal tersebut bisa clear and clean sehingga harapan kita kedepannya tidak ada lagi masalah dalam redistribusi sertifikat hak terhadap masyarakat,” ucapnya
Indah menjelaskan, setidaknya ada 1.264 KK yang menjadi penerima dari 1.800 bidang tanah yang tersebar di delapan desa di Kabupaten Luwu Utara.

“Depalan desa tersebut yakni Desa Salama 200 bidang, Minanga Tallu 300 bidang, Karondang 200 bidang, Paomacang 100 bidang, Mangalle 200 bidang, Tandung 300 bidang, Bakka 200 bidang serta Pengkendekan 200 bidang,” Jelasnya.

Sementara Sekretaris PPL Kabupaten Luwu Utara, Ahmad Mursid menyampaikan 1800 bidang tanah yang disiapkan adalah bagian dari target 5000 bidang tanah Tahun Anggaran 2023.

“1800 bidang tanah ini untuk sidang tahap 1, insyaAllah kita target rampung Agustus mendatang, sehingga sisanya 3200 bidang tanah akan kita lanjutkan kembali agar masyarakat dapat memiliki legalitas tanahnya dengan memiliki sertifikat,” tandasnya.

Diketahui, Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek Landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup