Pemkab Lutra Uji Publik Naskah Akademik Ranperda Kemudahan Penanaman Modal
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Jumal Lussa, secara resmi membuka kegiatan Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyusun regulasi terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
Ranperda tersebut juga telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, dan ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2026.
Dalam sambutannya, Sekda Jumal Lussa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir, mulai dari unsur perangkat daerah, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga akademisi.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing.
“Kegiatan uji publik ini saya nyatakan terbuka. Terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu sekalian. Mudah-mudahan forum ini membawa keberkahan dan menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan naskah akademik ini,” ujar Jumal Lussa saat membuka kegiatan.
Penyusunan naskah akademik dan Ranperda ini dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo.
Proses uji publik dibagi dalam dua sesi, yakni sesi pemaparan oleh tim penyusun dari Unanda dan sesi diskusi untuk menjaring masukan, saran, serta tanggapan dari para peserta.
Sekda Jumal Lussa juga menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses perumusan kebijakan daerah agar hasilnya lebih komprehensif dan implementatif.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan daya tarik bagi para investor, serta berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Luwu Utara,” jelasnya.
Uji publik ini dihadiri oleh perwakilan dari DPD, HIPMI, PPDI, pelaku usaha lokal, serta akademisi dari Unanda Palopo.
Materi yang disampaikan mencakup latar belakang pentingnya regulasi investasi daerah, tujuan penyusunan naskah akademik, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar pembentukan Ranperda.
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. (*)

