Pemkab Luwu Timur Tunggu Pemprov Sulsel Bayar Water Levy Rp 60 M
LINISULSEL.COM,MALILI – Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menunggak dana bagi hasil pajak air permukaan (water levy) ke Pemkab Luwu Timur sekitar Rp 60 miliar.
Pajak water levy PT Vale Indonesia terhitung dari Januari sampai Agustus 2022.
“Pemprov belum bayar ke kita pajak water levy, belum dibayar sampai sekarang,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/9/2022).
Pemkab sudah tiga kali melayangkan surat kepada Pemprov Sulsel soal tunggakan water levy.
“Tiga kali mi dilayangkan surat, belum ada realisasi,” tutur Ramadhan.
Pembagia dana bagi hasil ini, 80 persen hak Pemkab Luwu Timur dan 20 persen Pemprov Sulsel.
Water levy ini terkait dengan pemanfaatan air melalui ketiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Tiga PLTA PT Vale yaitu Larona, Balambano dan Karebbe.
PLTA Larona berkapasitas 165 megawatt (MW), PLTA Balambano kapasitas 110 MW dan PLTA Karebbe dengan kapasitas 90 MW.
Jumlah pembayaran tersebut juga termasuk pajak air permukaan untuk operasional lainnya.
Tinggalkan Balasan