Pemkot dan DPRD Parepare Setujui Penetapan Perda ABPD TA 2025

Penjabat Walikota Parepare, Abdul Hayat bersama DPRD Parepare menyetujui Perda APBD TA 2025, Senin (25/11/2024).

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Pemerintah kota (Pemkot) dalam hal ini Penjabat (Pj) WaliKota Parepare, Abdul Hayat bersama DPRD Parepare menyetujui penetapan Peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Persetujuan tersebut digelar saat rapat paripurna di gedung DPRD Parepare, Senin (25/11/2024).

Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan persetujuan ini menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan dan mencerminkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Parepare.

“Kesimpulan dalam persetujuan antara Pemerintah dan DPRD yakni pertama, Pendapatan Daerah yang direncanakan pada APBD tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp969.358.040.151,” kata Abdul Hayat.

Lanjut mantan Sekprov Sulsel ini, Kedua, anggaran belanja daerah sebesar Rp989.024.279.938,- dimana defisit anggaran akan ditutup oleh pembiayaan netto.

“Ketiga, Pembiayaan Netto Rp19.666.239.787, didapat dari anggaran penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan,” jelas Abdul Hayat. (*)

 

Tutup