Pemkot Palopo Somasi Mantan Sekda dan Mantan Bupati Luwu
LINISULSEL.COM, PALOPO – Sebanyak 8 Pengacara Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melayangkan somasi atau teguran kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, H Martin Jaya SH dan Pembina Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) Kota Palopo, Ir H A Mudzakkar MH alias Cakka.
Keduanya disomasi terkait kepemilikan sertifikat lahan Islamic Center Palopo.
Delapan Pengacara Pemkot yang menandatangani surat somasi tersebut yakni Hismah Kahman SH MH, Burhanuddin LM SH, Umar Kaso SH MH, Irham Amin SH MH, Hilal S Wahid SH MH, Muh Ardiansyah SH, Musadda SH, dan Ilham Ilahi SH MH. Somasi tersebut dilayangkan sejak, Jumat (5/5/2023).
Menurut salah satu Pengacara Pemkot Palopo, Hisma Kahman, somasi yang dilayangkan tersebut dalam rangka meminta kembali sertifikat lahan Islamic Center Palopo yang dinilainya secara hukum Martin Jaya dan Cakka sudah tidak punya hak dalam menyerahkan maupun menguasai sertifikat tersebut. Karena, kata Hisma, saat ini yang berhak menguasai sertifikat tersebut adalah Pemkot Palopo.
“Somasi adalah cara efektif untuk memperingati secara hukum kepada orang-orang yang dimaksud agar mengembalikan sesuatu itu kepada yang berhak, dalam hal ini Pemkot Palopo,” kata Hisma pada Konferensi Pers yang digelar Pemkot Palopo di aula Bappeda Palopo, Selasa (9/5/2023).
Ia menjelaskan, Pemkot Palopo telah melakukan berbagai cara termasuk secara lisan dalam meminta sertifikat lahan Islamic Center Palopo kembali. Namun permintaan secara lisan tersebut tidak digubris oleh keduanya, sehingga Pengacara Pemkot Palopo melayangkan somasi.
“Langkah yang diambil oleh Pemkot Palopo sudah sangat bijak dan beritikad baik dengan menyampaikan secara lisan sebelum ke langkah somasi ini,” ungkap Hisma.
“Coba dibuktikan, tunjukkan kepada saya kalau memang dia adalah pemilik lahan,” tegas Judas.
Tinggalkan Balasan