Pemkot Parepare Serahkan Dokumen Ranperda RPJPD 2025-2045 ke DPRD
LINISULSEL.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare tahun 2025-2045 melalui rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir memimpin paripurna itu di Gedung DPRD Kota Parepare, Kamis 8 Agustus 2024.
Dokumen RPJPD itu diserahkan secara langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare HM Husni Syam.
Dalam kesempatan itu, HM Husni Syam mengatakan, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Selain itu, kata dia, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
“Ini untuk memastikan RPJPD dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mencapai pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” jelasnya.
Menurutnya, dokumen RPJPD, memuat tentang latar belakang hingga arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka waktu 20 tahun dan strategi pencapaiannya.
“Dokumen RPJPD Kota Parepare 2025-2045 menjadi acuan dan pedoman bagi calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Dia pun mengajak semua pihak untuk melakukan pembahasan ranperda tersebut sesuai mekanisme.
“Dan mudah-mudahan dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan