Pemkot Parepare Umumkan Jadwal Cuti Bersama, Asisten III Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur

Asisten III Bidang Administrasi Setdako Parepare, Eko Wahyu Aryadi (ist)

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kesepakatan tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menetapkan.

Adapun libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili dalam surat keputusan itu adalah pada Minggu (22/1/2023), sementara cuti bersama tahun baru Imlek pada Senin (23/1/2023).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Asisten III Bidang Administrasi Setdako Parepare, Eko Wahyu Aryadi, mengku telah menerima informasi itu dan tentu kata dia, akan mengikuti surat keputusan tersebut.

Melalui informasi ini, Eko mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil agar tidak menambah cuti sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami mengingatkan cuti bersama hanya sampai tanggal 23 januari 2023, jika libur ditambah tanpa keterangan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” jelas Eko, Jumat (20/01/2023).

Pada momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2023 ini, Eko W Ariyadi juga meminta kepada masyarakat agar saling menghargai antar umat beraga yang akan merayakan kegiatan keagamaan.

“Keagamaan, suku, dan budaya harus kita rangkul sama-sama menjadi satu bagian NKRI supaya kita bisa merasakan kebahagiaan mereka (Komunitas Tionghoa) yang merayakan imlek ini agar dapat terlaksana dengan aman dan lancar tanpa ada kendala apapun,” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup