Pemprov Sulsel Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Kendaraan Angkutan Orang Dapat Insentif 70 Persen
LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada tahun ini menggratiskan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat yang berlaku November 2023.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mensosialisasikan Pergub nomor 49 tahun 2023 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel. Jumat 24 November 2023.
Sosialisasi ini dibuka Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad M.Si dan dihadiri Kasubid Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto S.IK, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, pejabat eselon III dan IV Bapenda Sulsel, Asosiasi Dealer Resmi Kendaraan Bermotor Sulsel, dan pimpinan perusahaan angkutan umum orang/barang.
Ia mengatakan, Pergub Sulsel Nomor 49 Tahun 2023 ini menguntungkan masyarakat. Di antaranya adalah melanjutkan kebijakan pemberian insentif pajak berupa pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 70 persen untuk kendaraan umum angkutan orang dan 40 persen untuk kendaraan umum angkutan barang.
Insentif ini merupakan fasilitas tambahan, karena tarif PKB kendaraan angkutan umum sudah lebih rendah, yaitu hanya sebesar 1 persen, dibandingkan tarif PKB untuk kendaraan pribadi yang sebesar 1,5 persen. Dengan insentif ini, pemilik kendaraan angkutan umum barang hanya membayar PKB sekitar 33 persen dari tarif normal, sedangkan angkutan umum orang hanya membayar 20 persen. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian sektor riel dan menertibkan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Sulawesi Selatan.
“Pemberian insentif pajak sesungguhnya adalah pemberian subsidi dari pemerintah kepada masyarakat umum yang menggunakan jasa transportasi publik, bukan kepada pengusaha angkutan umum. Oleh karena itu, pemberian insentif diberikan secara selektif hanya untuk jenis usaha yang benar-benar bergerak di bidang transportasi publik, yang dibuktikan dengan adanya Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum, baik Angkutan Umum Orang, maupun Angkutan Umum Barang,” katanya.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pemberian Insentif PKB dan BBNKB sebesar 100% khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dimana tahun lalu insentifnya hanya sebesar 90%. Artinya kendaraan berbasis baterai di bebaskan dari kewajiban membayar PKB dan BBNKB.
Ia menambahkan, nilai jual kendaraan bermotor dan nilai jual alat berat tahun 2023 merupakan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat tahun 2023. Peraturan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 yang diberlakukan di Bulan November ini.
“Sosialisasi ini sangat penting, agar regulasi yang baru ini dipahami dengan baik, bukan hanya bagi pemungut pajak dan instansi yang terlibat dalam pemungutan pajak, namun juga semua pihak yang berkecimpung dalam usaha jual beli kendaraan dan asosiasi usaha angkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel Dr Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si, mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut di tetapkan nya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Dasar Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
Juga disosialisasikan tentang kewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak dan retribusi Daerah secara non tunai mulai tahun 2024 yang akan datang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan ini sangat penting, bukan hanya bagi pelaku usaha transportasi, jual beli kendaraan bermotor dan masyarakat umum, namun yang lebih penting lagi adalah kepada para petugas pajak dan instansi terkait lainnya agar penerapannya dapat berlaku sama pada semua unit pelayanan pajak,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga diikuti secara virtual oleh operator sistem dari 25 samsat di Sulsel. Peserta sosialisasi ini adalah Kasubdit Regident se-Sulsel, Kepala UPT Pendapatan se-Sulsel, opsis, diler kendaraan, asosiasi angkutan, pengusaha jual beli kendaraan, dan pengusaha angkutan.
Kabid PAD Darmayani juga tampil membawakan materi tentang Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 yang diberlakukan di Bulan November ini. Pemateri lainnya adalah Kasubid Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto S.IK, yang membawakan materi tentang registrasi dan identifikasi kendaraan. (*)
Tinggalkan Balasan