Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Luwu Timur Resmi Dibuka
LINISULSEL.COM, LUWUTIMUR – Bawaslu Luwu Timur buka pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja, mengatakan Bawaslu RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 5/KP.01/K1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu serentak 2024.
Berdasarkan pedoman tersebut, Pengumuman Pendaftaran akan berlangusung pada 9 hingga 13 Januari 2023 sedangkan Pendaftaran dan Penerimaan berkas akan dilakukan Panwaslu Kecamatan pada 14-19 Januari 2023.
“Sebanyak 128 Panwaslu Kelurahan/Desa akan diterima”,kata Rachman.
Rachman menjelasakan, Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan diterima akan disesuaikan dengan jumlah Desa/Kelurahan yang ada di Luwu Timur yakni 128 Desa/Kelurahan.
“Jadi, masing-masing satu Pengawas satu Desa,”jelasnya.
Untuk pengambilan formulir dan dokumen persyaratan lainnya, Rachman mengatakan, dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayahnya masing-masing.
Rachman juga berharap agar seluruh putra-putri terbaik Luwu Timur ikut berpartisipasi menyukseskan Pemilu Serentak 2024, salah satunya menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu
Adapun Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia;
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
– Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Tinggalkan Balasan