Pengadaan Seragam Batik Korpri Motif Baru PNS dan PPPK Pemda Lutra Harus Melalui Korpri Kabupaten

Rapat Pembahasan Pakaian Seragam Batik Korpri, Selasa (21/6/2022), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), yang dipimpin Sekretaris Korpri Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin.

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pengadaan pakaian seragam batik Korpri dengan motif baru untuk PNS dan PPPK Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara harus melalui Pengurus Korpri Kabupaten, yang pengadaannya dilakukan secara mandiri, sambil menunggu pengadaan Pemda pada tahun 2023 mendatang.

Keputusan tersebut diambil dan disepakati seluruh peserta dari perwakilan masing-masing Perangkat Daerah dalam Rapat Pembahasan Pakaian Seragam Batik Korpri, Selasa (21/6/2022), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), yang dipimpin Sekretaris Korpri Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin.

Pengadaan batik Korpri melalui satu pintu, yaitu Korpri Luwu Utara. Langkah itu diambil untuk menghindari ketidakseragaman batik Korpri.

“Seragam Korpri tahun ini diharap seragam, karena kemarin banyak tidak seragam. Ada yang mengilap, cepat luntur, kita beli sendiri, tinggal dipakai, menyebabkan ketidakseragaman,” kata Kabag Organisasi, Muhammad Hadi.

 

Hadi mengatakan, dalam lampiran Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda, telah diatur mengenai spesifikasi.

“Surat Edaran Mendagri ini dicantumkan spesifikasi. Itu artinya, kita diarahkan untuk menggunakan batik Korpri secara seragam,” terangnya.

Spesifikasi yang dimaksud Hadi adalah spesifikasi yang terkait dengan jenis kain, warna kain, konstruksi kain, kekuatan tarik kain, kekuatan sobek kain, komposisi kain, ketahanan warna kain terhadap pencucian/gosokan/keringat, serta berat kain.

“Ada dua type spesifikasi seragam batik Korpri berdasarkan SE Mendagri tersebut, yaitu type Cotton 40S, Cotton 50S. Type C50s dan C40s di sini terkait dengan jenis kain, warna kain, berat kain, konstruksi kain, dan ketahanan warna kain,” urai Hadi.

Lanjut Hadi, kain Korpri itu sudah dipotong dan dikemas rapi. Ukuran kain 3 meter.

“Saya dapat informasi bahwa ukuran kain 3 meter. Kenapa 3 meter? Agar kita bisa ketemukan itu pola jahit yang ada logo Korpri di atas, tengah dan bawah. Makanya dikasih 3 meter,” lanjutnya.

Lebih jauh dia mengatakan, kain batik Korpri disediakan langsung oleh Korpri Pusat, sehingga pengadaannya pun harus melalui satu pintu, yaitu melalui Korpri Kabupaten Luwu Utara.

“Oleh karena itu, keseragaman ini menjadi sangat penting karena batik Korpri sebelumnya banyak yang tidak seragam,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Korpri Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, mengatakan, Rapat tentang Seragam Batik Korpri ini dalam rangka untuk menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda.

Sekaligus sebagai tindak lanjut dari Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri dan SE Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri.

“Mendagri telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia. Di mana inti dari SE tersebut adalah menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK dan terhimpun dalam wadah Korpri,” jelasnya.

Pakaian seragam batik Korpri, kata dia, adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri, baik PNS maupun PPPK, dengan corak dan spesifikasi teknis warna kain batik yang telah tercantum dalam lampiran SE Mendagri tersebut.

“Penggunaan pakaian seragam batik Korpri yang baru ini tetap memedomani ketentuan pasal 11 Permendagri Nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” terang dia.

“Karena sudah ada SE Dewan Pengurus Korpri Nasional tentang Pakaian Seragam Batik Korpri dan SE Mendagri tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda, maka pakaian Korpri yang selama ini kita pakai atau gunakan sudah tidak bisa lagi dipakai,” sambungnya.

Untuk itu, kata dia, sambil menunggu pengadaan mandiri yang difasilitasi Korpri Luwu Utara, maka seluruh PNS dan PPPK Lingkup Pemda Luwu Utara diharap sabar menunggu pengadaan batik Korpri baru.

Sementara yang sudah telanjur membeli baju Korpri baru diminta untuk tetap menyesuaikan dengan spesifikasi seragam Korpri yang telah ditetapkan.

“Baik PNS dan PPPK, sudah harus mengenakan batik Korpri baru saat upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang. Masih ada waktu dua bulan. Untuk mempercepat hal itu, gaji 13 akan kita bayarkan di awal Juli, termasuk TPP-nya,” pungkas Baharuddin.

Sekadar diketahui, Pemda Kabupaten Luwu Utara, dalam hal ini Bagian Organisasi, sementara menyusun Surat Edaran Bupati untuk menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda.

Di mana dalam SE tersebut nantinya akan disampaikan dengan jelas tentang pakaian batik Korpri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup