Pengelola Koperasi di Lutim Dapat Pencerahan Soal Izin dan Legalitas

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Senfry Oktavianus membuka Sosialisasi Fasilitasi Pemenuhaan Izin Usaha Simpan Pinjam Bagi KSP/USP dan Penyusunan Sistem Laporan Online Data Sistem (ODS) Mandiri, Senin 16 Juni 2025.

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Koperasi merupakan salah satu ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Senfry Oktavianus saat hadir membuka Sosialisasi Fasilitasi Pemenuhaan Izin Usaha Simpan Pinjam Bagi KSP/USP dan Penyusunan Sistem Laporan Online Data Sistem (ODS) Mandiri, Senin 16 Juni 2025.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan petunjuk dan informasi serta meningkatkan pemahaman para pengurus dan pengelola KSP/USP terkait perizinan dan regulasi simpan pinjam,” kata

Sosialisasi ini diikuti sebanyak 20 orang dari lembaga koperasi simpan pinjam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang juga dihadiri Kepala Bidang Koperasi, Syahrul Basir dan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lutim, Wahidin Wahid

Adapun narasumber pada kegiatan ini dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, Andi Indrawati yang turut hadir beserta jajaran.

Senfry Oktavianus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pengelola koperasi yang telah menyempatkan waktu untuk hadir.

Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di tiap kecamatan guna memperkuat pemahaman pelaku koperasi di tingkat lokal.

“Terima kasih sudah meluangkan waktunya, semoga ke depannya kegiatan seperti ini bisa kita laksanakan di setiap kecamatan,” ujarnya.

Senfry juga menyinggung masih adanya kegiatan ilegal yang mengatas namakan kegiatan usahanya sebagai koperasi dan beroperasi di wilayah Luwu Timur.

Tak sekadar itu, Senfry juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming dari koperasi yang belum memiliki izin resmi.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam koperasi-koperasi yang belum memiliki legalitas,” imbaunya.

“Saya berharap kepada peserta kiranya bisa menyerap materi agar nantinya dapat diterapkan pada koperasinya masing-masing,” pungkas Senfry.

Sementara Ketua Dekopinda, Wahidin Wahid, menyampaikan bahwa di Luwu Timur ada beberapa macam bentuk koperasi yang tidak diketahui legalitasnya.

“Olehnya itu, dengan adanya kegiatan ini yang menghadirkan narasumber luar biasa yang akan menyampaikan tentang pentingnya legalitas, apakah koperasi yang diikuti sudah terdaftar atau belum,” ucapnya.

Wahidin berharap agar koperasi yang belum melaksanakan kewajiban yakni melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai wujud penyampaian laporan pelaksanan kegiatan usaha koperasi tersebut.

“Kami berharap kiranya pengurus kopersi tersebut segera melaksanakan RAT dan menyampaikan informasinya kepada Dekopinda,” pesannya.

“Insyaallah, kami akan menyempatkan waktu karena ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pengurus,” tandas Wahidin. (*)

 

 

Tutup