Penyerahan Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan, Bupati Gowa Sebut Belanja Operasi Naik Enam Persen

Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (5/9/2022).

LINISULSEL.COM,GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (5/9/2022).

Nota Keuangan dan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 ini diserahkan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni.

Dalam sambutannya, Bupati Adnan mengatakan Perubahan APBD 2022 ini disusun dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa asumsi, yakni, nilai pendapatan daerah, nilai belanja daerah baik belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer, pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021.

“Dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, didasarkan pada kebijakan daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi perkembangan daerah saat ini dengan tetap mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gowa Tahun 2022,” ungkapnya.

Adapun perubahan pendapatan daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 mengalami penambahan sebesar Rp 10.545.541.988 atau naik satu persen dari anggaran pokok sebesar Rp 1.731.858.717.378 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.742.404.259.367

“Perubahan anggaran pendapatan daerah itu dialokasikan dalam kelompok belanja yaitu kelompok belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga,” tambah Adnan.

Selain itu, Adnan menyebut belanja operasi mengalami kenaikan sebesar Rp71.859.414.863 atau naik enam persen dari anggaran pokok sebesar Rp1.260.763.981.925 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp1.332.623.396.788.

“Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.742.404.259.367 sedangkan belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp.2.123.794.964.740,” urainya.

Olehnya, Adnan berharap Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 ini bisa segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Gowa, agar bisa berjalan dengan baik sehingga mempercepat penetapannya sebagai suatu Peraturan Daerah (Perda).

“Mari kita tingkatkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya di Kabupaten Gowa yang sama-sama kita cintai bersama,” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup