Perkuat Perlindungan Anak, Pemkab Lutim Tingkatkan Kapasitas Gugus Tugas KLA

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menyelenggarakan Pendampingan Peningkatan Kapasitas Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berlangsung pada 9–11 Desember 2025 di Aula Dinas P3A DaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan.

LINISULSEL.COM, LUTIM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menyelenggarakan Pendampingan Peningkatan Kapasitas Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berlangsung pada 9–11 Desember 2025 di Aula Dinas P3A DaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran perangkat daerah, perwakilan kecamatan dan desa, serta seluruh Puskesmas se-Kabupaten Lutim tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, serta integrasi prinsip Konvensi Hak Anak (KHA) dalam kebijakan dan program lintas perangkat daerah serta mempersiapkan daerah menghadapi proses evaluasi KLA tahun berjalan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lutim, Aini Endis Anrika hadir mewakili Bupati Luwu Timur untuk membuka kegiatan Pendampingan Peningkatan Kapasitas Gugus Tugas KLA.

“Pemkab Lutim menempatkan pemenuhan dan perlindungan hak anak sebagai kewajiban moral dan konstitusional. Penguatan kapasitas Gugus Tugas KLA merupakan langkah strategis dalam mewujudkan daerah yang benar-benar layak bagi anak,” tegasnya dalam sambutan Bupati.

Sementara itu, laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Kabid Kesetaraan Gender dan PPA, Ramlah, yang menegaskan pentingnya harmonisasi pemahaman di antara anggota Gugus Tugas.

“Pendampingan ini diharapkan memperkuat kemampuan Gugus Tugas KLA dalam memahami indikator KLA serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam upaya pemenuhan hak anak,” ujar Ramlah.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Mirna, turut hadir dan berperan sebagai pemateri “Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota KLA”.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Lutim berharap percepatan peningkatan status KLA dapat tercapai secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. (*)

 

Tutup