Perpanjangan STNK Tahunan Secara Online Lebih Mudah, Begini Caranya

Ilustrasi STNK (Dok. Google)

LINISULSEL.COM, JAKARTA – Seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah terus membenahi aktivitas pelayanan masyarakat. Saat ini sudah banyak pelayanan masyarakat yang berbasis digital. Salah satunya pengurusan perpanjangan STNK. Semula perpanjangan STNK harus dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling. Sekarang perpanjangan STNK sudah bisa dilakukan secara online. Program ini sudah bisa dirasakan hampir di semua provinsi. Samsat online Jakarta termasuk yang pertama menerapkan program ini.

Perpanjangan STNK secara online bisa dilakukan melalui dua aplikasi, yakni aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan Salmonas (Samsat Online Nasional) atau e-samsat. SIGNAL merupakan aplikasi generasi kedua yang menggantikan pendahulunya Samsat Online Nasional. Menurut Polri, aplikasi SIGNAL sudah mengalami beberapa pembaruan yang dulunya menjadi kekurangan di Salmonas.

Cara registrasi akun SIGNAL

Sama halnya dengan aplikasi pada umumnya, setelah mengunduh Anda akan diminta untuk melakukan registrasi akun. Berikut ini cara registrasi akun di aplikasi SIGNAL:

  • Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store dan App Store, langsung buka aplikasi SIGNAL
  • Selanjutnya, untuk registrasi akun Anda akan diminta untuk memasukkan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai dengan KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone
  • Kemudian Anda akan diminta untuk membuat kata sandi
  • Lalu, masukan foto e-KTP
  • Verifikasi biometrik wajah Anda dengan cara melakukan swafoto
  • Kemudian masukan kode OTP yang dikirim langsung lewat SMS ke handphone Anda
  • Registrasi berhasil, selanjutnya Anda akan diminta untuk verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

Setelah semua proses berjalan dengan baik, Anda sudah bisa menikmati berbagai fitur yang terdapat di aplikasi tersebut, salah satunya memperpanjang STNK kendaraan.

Daftarkan kendaraan Anda di aplikasi SIGNAL

Sebelum proses perpanjangan STNK kendaraan, terlebih dahulu Anda akan diminta untuk mendaftarkan kendaraan Anda. Caranya,

  • Klik menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Kemudian masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Kendaraan Anda sudah terdaftar di aplikasi SIGNAL

Tidak hanya mendaftarkan kendaraan milik sendiri, di aplikasi SIGNAL Anda juga bisa mendaftarkan kendaraan milik orang lain. Caranya,

  • Klik tombol dengan simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital
  • Setelah itu akan muncul form tambah dokumen data kendaraan
  • Selanjutnya, masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan
  • Jika orang yang memiliki kendaraan tersebut adalah istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pilih “Milik Keluarga Satu KK”
  • Kemudian masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Selanjutnya Anda akan diminta untuk memasukan nomor rangka kendaraan 5 digit terakhir pada kolom “Nomor Rangka”
  • Masukan NIK pemilik kendaraan
  • Unggah foto KTP pemilik kendaraan
  • Setelah semua kolom diisi dengan lengkap, klik tombol “lanjut”
  • Nantikan aplikasi akan menampilkan peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Cara perpanjangan STNK di aplikasi SIGNAL

Setelah kendaraan Anda didaftarkan, barulah proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan. Caranya,

  • Pilih menu pendaftaran pengesahan STNK
  • Lalu, Anda pilih nomor kendaraan yang akan diproses perpanjangan STNK
  • Selanjutnya Anda akan diminta untuk melengkapi data, termasuk alamat pengiriman STNK
  • Setelah semua data dilengkapi, selanjutnya Anda akan masuk ke tahap pembayaran

Sebelum masuk ke proses pembayaran, nantinya Anda akan mendapatkan “Kode Bayar” yang diterbitkan langsung pada saat proses pengesahan STNK. Kode Bayar berlaku selama 2 jam. Jika lebih dari 2 jam belum diproses, maka Kode Bayar akan hangus dan Anda harus mengulang proses pengesahan STNK. Berikut ini cara pembayaran pajak di aplikasi SIGNAL:

  • Klik pemberitahuan “Lanjut Proses Pembayaran”
  • Generate Kode Bayar, lalu pilih “Lanjut”
  • Pilih salah satu bank dan klik “Lanjut”
  • Ikuti cara pembayaran yang ditampilkan di aplikasi
  • Lakukan pembayaran di bank yang telah Anda pilih dengan cara transfer atau melalui teller

Selain pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan aplikasi SIGNAL, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Blibli. Di sini Anda bisa membayar pajak kendaraan jauh lebih mudah. Selain pajak kendaraan, Anda juga bisa melakukan pembayaran lainnya melalui Blibli.

Setelah proses pembayaran selesai, aplikasi SIGNAL akan langsung mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL. Bukti pengesahan digital ini telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Jadi, bukti ini bersifat valid dan sah.

Untuk mendapatkan bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP, Anda bisa menggunakan layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL. Caranya, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan lain sebagainya.

Setelah melengkapi data, aplikasi SIGNAL akan menampilkan total biaya pengiriman TBPKP. Nantinya, bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirim melalui POS Indonesia.

Kehadiran aplikasi SIGNAL membuat Anda menjadi lebih mudah dalam pengurusan perpanjangan STNK dan bayar pajak kendaraan. Tidak perlu lagi antre panjang di gerai samsat. Satu hal yang perlu diketahui, aplikasi SIGNAL hanya melayani perpanjangan STNK tahunan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup