Perwal Nomor 57 Tahun 2024 Atur Pemilihan Ketua RT/RW Sesuai Mekanisme

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Palopo, Hamshir Hamid, ST

LINISULSEL.COM, PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hamshir Hamid, ST menyampaikan bahwa Perwal Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan merupakan penyempurnaan dan perbaikan dari Peraturan Wali Kota sebelumnya, yakni Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pembentukan dan Pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang perlu diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.

“Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa perbaikan perwal dimaksud telah dilakukan sejak bulan Mei Tahun 2024 pada masa Pj Walikota Palopo (bapak Asrul Sani) yang selanjutnya proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Propinsi Sulawesi Selatan,” jelas Hamshir Hamid.

Lanjut Hamsir Hamid, bahwa dengan penyempurnaan Perwal tersebut, Pemerintah Kota Palopo ingin mendudukkan mekanisme rekrutmen Ketua RT, RW dan LPMK ini, sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Yang mana telah disusun jadwal pemilihan pengurus RT dan RW serta Pengurus LPMK berdasarkan Perwal 57 tahun 2024 dan Pemerintah Kota Palopo menegaskan tidak akan mengintervensi proses pelaksanaan pemilihan dimaksud diluar ketentuan Perwal, serta memastikan bahwa pemilihan pengurus RT dan RW tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” tandas Hamshir Hamid. (*)

 

 

 

Tutup