Pj Bupati Luwu Buka Sosialisasi Perbup Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi

Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, MSi secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perbup No. 73 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis (11/7/2024).

LINISULSEL.COM, LUWU – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, MSi secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perbup No. 73 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis (11/7/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, Lurah dan Pengurus Tim Penggerak PKK mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

Kepala DPMD, Kasmaruddin, S.Sos mengatakan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam peran sertanya untuk percepatan penurunan stunting terintegrasi.

“Selain itu, diharapkan dapat mengintegrasikan dan menyelaraskan program kegiatan terkait percepatan penurunan stunting terintegrasi serta meningkatkan komitmen pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, implementasi, pemantauan, evaluasi atas pelaksanaan bidang tugas masing-masing”, kata Kasmaruddin dalam sambutannya

Sementara itu Pj. Bupati Luwu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat terkait permasalahan stunting dan penanganannya.

“Terima pak Kadis DPMD yang telah melaksanakan kegiatan. Ini sangat penting karena merupakan salah satu program nasional yang menjadi prioritas pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten terkait dengan Penanganan stunting”, ungkap Muh. Saleh.

Diakuinya, angka stunting di Kabupaten Luwu saat ini agak tinggi sehingga dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama antara seluruh stakeholder untuk melakukan penanganan stunting.

“Kenapa penting melakukan penanganan stunting karena masa depan Kabupaten Luwu sangat tergantung dari generasi emas yang kita canangkan di tahun 2045, dimana generasi emas itu merupakan generasi yang lahir dan tumbuh berkembang pada saat ini. Kita berharap bahwa kerja kita dalam rangka penanganan stunting betul-betul terintegrasi sehingga perlu merumuskan regulasi sesuai dengan turunan dari undang-undang menjadi Peraturan Daerah Nomor 73 tahun 2023”, jelasnya.

Dalam pengembangan kualitas kesehatan sangat di pengaruhi oleh faktor gisi dan konsumsi pangan masyarakat terhambat, sehingga apabila gizi dan konsumsi pangan masyarakat terhambat akan berdampak pada terkendalanya proses kehidupan dan penghidupan masyarakat seperti halnya permasalahan stunting, dimana kondisi yang terjadi pada anak di seribu hari pertama kehidupannya ditandai dengan gagal tumbuh atau ukuran tubuh yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Penurunan angka stunting ini telah menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Luwu, melalui peningkatan daya saing sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah, antara lain (1) Peningkatan intervensi spesifik serta perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi; (2) Peningkatan intervensi yang bersifat life saving termasuk pemenuhan pangan; (3) Penguatan advokasi, komunikasi sosial dan perilaku hidup sehat terutama dalam mendorong memenuhi gizi seimbang berbasis komsumsi pangan; (4) Peningkatan surveillence atau pengawasan gizi; (5) Peningkatan komitmen dan pendampingan dalam intervensi perbaikan gizi serta (6) Respon cepat perbaikan gizi dalam kondisi darurat. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup