Pj Sekda Paparkan Pengantar Nota Keuangan APBD Palopo TA 2025 di Gedung DPRD
LINISULSEL.COM, PALOPO – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Ilham Hamid mewakili Pj Walikota Palopo menghadiri rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Palopo tahun anggaran 2025.
Paripurna ke-8 masa persidangan pertama tahun sidang 2024/2025 dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa, (19/11/2024).
Wakil Ketua I H. Harisal A Latif, Wakil Ketua II, Alfri Jamil, dan dihadiri anggota DPRD Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah dan camat lingkup Pemkot Palopo turut hadir pada rapat paripurna itu.
Ilham Hamid saat membacakan pengantar nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 mengatakan rapat paripurna pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 104 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 serta berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. KEM-PPKF 2025 mempunyai nilai strategis sebagai kebijakan transisi yang disusun oleh Pemerintahan saat ini yang akan dijalankan oleh Pemerintahan selanjutnya. Substansi kebijakan KEM-PPKF menekankan keberlanjutan berbagai program prioritas yang saat ini telah berjalan dan sekaligus penguatan untuk akselerasi agenda pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045,” kata Ilham Hamid.
Lanjut Ilham Hamid, beberapa regulasi di bidang keuangan yang pelaksanannya berpedoman pada Peraturan
Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 dan terakhir tindaklanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, balidasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Mulai dari penandaan (1). Fungsi pendidikan, (2). Belanja infrastruktur pelayanan publik, (3). Standar pelayanan minimal, (4). Penurunan stunting, (5). Penghapusan kemiskinan ekstrem, (6). Pengendalian inflasi, (7). Belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya,” ucap Ilham Hamid
Ilham Hamid menambahkan, hal ini dimaksudkan agar APBD tahun anggaran 2025 dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional.
“RKPD 2025 fokus pada agenda pembangunan daerah dengan tema “Peningkatan Ekonomi Daerah berdaya Saing dan Berkelanjutan”. Oleh sebab itu, Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan keuangan daerah yang perlu diambil dalam menghadapi perubahan atas asumsi-asumsi ekonomi makro pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025,” tambahnya.
Ilham Hamid menjelaskan arah kebijakan dalam Ranperda ini pada dasarnya mencerminkan upaya-upaya pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan serta pencapaian sasaran jangka menengah panjang dalam upaya mewujudkan agenda pembangunan daerah dengan tema “Peningkatan Ekonomi Daerah berdaya Saing dan Berkelanjutan” sekaligus penguatan untuk akselerasi agenda pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Selanjutnya, berbagai program dan kegiatan yang tertuang dalam Ranperda APBD ini, diharapkan memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan sehingga setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Palopo.
Pada kesempatan ini, Ilham juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung setiap program dan kegiatan Pemerintah Kota Palopo.
“Kami berharap, harmonisasi antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Palopo dapat terus terjaga dalam menjalankan Roda Pemerintahan di Kota Palopo,” kata Ilham.
Terkhusus bagi para Kepala Perangkat Daerah, Ilham menegaskan sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan harus bersungguh-sungguh mengikuti secara seksama hal-hal yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan.
“Sehingga dalam proses pembahasan APBD tahun anggaran 2025, dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama dan pada akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan,” tutup Ilham Hamid. (*)