Pj Walikota dan Ketua DPRD Palopo Sepakati Rancangan APBD TA 2025

LINISULSEL.COM, PALOPO – Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmanza DP dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Palopo, Darwis menyepakati rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Rancangan APBD 2025 tersebut disepakati melalui rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Palopo, Jumat (29/11/2024).

Rapat paripurna ini dihadiri wakil ketua I, Harisal Latif dan wakil ketua II Alfri Jamil, serta diikuti oleh sebanyak 22 anggota DPRD Palopo.

“Rapat paripurna ini merupakan yang ke-11 kalinya pada tahun sidang 2024 – 2025,” kata Darwis.

Sementara itu, Firmanza dalam sambutannya mengatakan, bahwa Kerangka Ekonomi dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 mempunyai nilai strategis sebagai kebijakan transisi yang disusun oleh Pemerintahan saat ini.

Menurutnya, substansi kebijakan KEM-PPKF menekankan keberlanjutan berbagai program prioritas yang saat ini telah berjalan dan sekaligus penguatan untuk akselerasi agenda pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional,” kata Firmanza DP.

Selain itu, kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan keuangan daerah yang perlu diambil dalam menghadapi perubahan atas asumsi-asumsi ekonomi makro pada rancangan APBD tahun anggaran 2025.

“Seperti pembangunan infrastruktur, pelaksanaan bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur, Perlindungan Sosial, serta Pemulihan Ekonomi,” jelas Firmanza DP.

Lanjut, Firmanza DP, bahwa dalam APBD tahun anggaran 2025 pada sisi pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1 Triliun 43 Milyar lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp270,43 Milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp773,40 Milyar lebih. Pada sisi Belanja Daerah, dialokasikan sebesar Rp1 Triliun 40 Milyar lebih.

“Belanja tersebut tentunya telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang didasarkan pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang dilakukan secara selektif berdasarkan prioritas program dan kegiatan,” pungkasnya.

Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan yaitu sebesar Rp2,94 Milyar lebih yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang pasar besar, sehingga pembiayaan netto pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2,94 Milyar lebih, dan akan ditutupi Surplus belanja pada APBD tahun anggaran 2025.

Dalam kesempatan ini Firmanza DP mengucapkan penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan para anggota dewan atas kerja keras, dukungan serta kerjasamanya, sehingga pada hari ini telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Untuk diketahui, bahwa dalam rapat paripurna ini seluruh anggota fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD kota Palopo tahun 2025.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara tentang kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palopo tentang APBD 2025. (*)

Tutup