Pj Walikota dan Ketua DPRD Parepare Tandatangani MoU KUA PPAS APBD 2025

Penjabat (Pj) Walikota, Abdul Hayat dan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir sepakat Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025.

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Penjabat (Pj) Walikota, Abdul Hayat dan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir sepakat Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025.

Penandatanganan MoU KUA PPAS APBD 2025 dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Parepare, Rabu 6 November 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Muh Husni Syam, jajaran pimpinan SKPD, asisten, staf ahli, camat dan lurah hadir menyaksikan penandatanganan tersebut

Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya kesepakatan dan persetujuan KUA- PPAS ini, akan menjadi acuan dan rujukan dalam penyusunan rencana kerja anggaran SKPD.

“Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025,” katanya.

Mantan Sekprov Sulsel ini menekankan kepada semua Kepala SKPD untuk segera menindaklanjuti KUA-PPAS yang kita sepakati ini menjadi rencana kerja anggaran SKPD.

“Ini akan menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, dan segera disampaikan kepada DPRD untuk pembahasan selanjutnya,” ucap Abdul Hayat.

“Terima kasih kepada anggota DPRD atas disepakatinya KUA-PPAS tahun anggaran 2025 untuk selanjutnya segera dibuatkan rencana kerja anggaran,” tambahnya.

Selain itu, Abdul Hayat Gani menyampaikan ringkasan hasil pembahasan dengan DPRD. Menurutnya, pendapatan daerah, sebesar Rp956 miliar lebih, PAD sebesar Rp291 miliar lebih, pendapatan tansfer sebesar Rp664 miliar lebih.

Lalu, anggaran belanja daerah. sebesar Rp977 miliar lebih.

Pada kesempatan yang sama, Kaharuddin Kadir menyampaikan dalam rapat banggar DPRD belum lama ini, ada kenaikan signifikan dalam KUA PPAS.

“Berdasarkan kesepakatan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) masih perlu dilakukan rasionalisasi dulu sebelum didorong RAPBD nya,” katanya.

“Ini dalam rangka tidak melampaui pagu yang sudah kita tetapkan. Tetapi di bawah pagu itu boleh, itu berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak kantor Gubernur,” tandasnya. (*)

 

Tutup