PKK Lutim Kerjasama Dinsos P3A Gencarkan Sosialisasi Bahaya Perkawinan Usia Anak
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu Timur bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kabupaten Luwu Timur gencar menggelar sosialisasi perkawinan usia anak.
Hari ini, Sabtu (5/8/2023), sosialisasi terkait kegiatan yang sama kembali digelar di Aula Kecamatan Wotu dan Aula Kecamatan Tomoni, yang dihadiri langsung ketua TP PKK Kab. Lutim, Hj. Sufriaty Budiman didampingi Kepala Dinas Sosial P3A Lutim diwakili oleh Kepala Bidang PPA, Hj. Juleha Talib dan ketua Pokja I TP-PKK Lutim, Halija Syahmuddin.
Pada kesempatan ini, Hj. Sufriaty, mengungkapkan bahwa, sosialisasi ini salah satu wujud kepedulian Pemkab Lutim terhadap perkawinan usia anak yang marak terjadi di masyarakat dan menjadi akar permasalahan di generasi penerus bangsa.
“Permasalahan ini terjadi semua berawal dari perkawinan usia anak seperti kasus stunting, putus sekolah dan kenakalan remaja. Hal ini sudah menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua yang hadir dalam sosialisasi ini agar terus menyuarakan bahaya perkawinan usia anak di daerah masing-masing,” jelas Sufriaty.
Ia juga mengharapkan agar perangkat desa dan penggerak TP-PKK desa yang menjadi ujung hulu dapat mensupport kegiatan ini.
“Bapak dan ibu kepala desa yang hadir dalam sosialisasi ini diharapkan dapat mensupport apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak sebagai tindak lanjut dari kegiatan TP-PKK yang ada di wilayah kita masing-masing sehingga masyarakat desa yang ada di pelosok bisa mendapatkan edukasi tentang bahaya perkawinan usia anak,” imbuh Sufriaty.
Sementara Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Luwu Timur sekaligus pemateri, Mukti Hasan, S.Sy., M.Ag., menegaskan, jika ada oknum pejabat daerah yang ikut terlibat dalam proses perkawinan usia anak di daerahnya akan dikenakan sanksi pidana.
“Kami berpesan kepada para hadirin terlebih pemerintah daerah dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam hal mendukung proses pelaksanaan perkawinan usia anak ini karena ada pasal pidana yang akan dikenakan jika terbukti terlibat dalam hal tersebut. Bentuk dukungan itu seperti menghadiri pernikahan, menyewakan kursi tenda, menandatangani surat-surat pengajuan permohonan nikah serta menjadi saksi dalam pernikahan tersebut,” tandas Mufti.
Turut hadir Camat Wotu, Iskandar Muda, Camat Tomoni, Catur Dyan Sintawati, Perwakilan kepala desa se-Kecamatan Wotu dan kepala desa se Kecamatan Tomoni, Ketua TP-PKK Kecamatan Wotu beserta Anggota TP-PKK desa se Kecamatan Wotu, dan Ketua TP-PKK Kecamatan Tomoni beserta Anggota TP PKK desa se-Kecamatan Tomoni. (*)
Tinggalkan Balasan