PLN UIW Sulselbar ULP Malili Terbitkan Edaran Soal Pungutan Liar
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – PLN UIW Sulselrabar UP3 Palopo ULP Malili mengeluarkan surat dengan Nomor: 0175/STH.01.01/D16050300/2022 tentang Himbauan Pungutan Liar tanggal 25 Agustus 2022 yang ditandatangani langsung oleh Managernya, Kurnia Aji Tritamtama.
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa, sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Maka ia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PLN tidak pernah melakukan pemungutan biaya kepada calon pelanggan terkait pembangunan jaringan listrik.
- Bila ada oknum yang mengatasnamakan PLN melakukan pemungutan biaya kepada calon pelanggan dengan dalih biaya pembangunan jaringan listrik itu adalah diluar tanggung jawab PLN.
- Pembangunan Jaringan listrik di lokasi adalah murni merupakan program kerja dari Unit Pelaksana Proyek Kelistrikan (UP2K) bukan atas usulan dan jasa dari pihak manapun.
- PLN akan melaporkan kepada pihak yang berwajib oknum yang melakukan pemungutan biaya yang mengatasnamakan PLN apabila berpotensi menurunkan citra PLN di masyarakat.
- Apabila ada permohonan yang membutuhkan perluasan atau pembangunan jaringan akan dilayani menggunakan ketentuan skema BP > Investasi, yang pembayarannya melalui No Registrasi yang diterbitkan oleh PLN.
- Download dan install Aplikasi PLN Mobile melalui play store maupun app store, untuk mempermudah transaksi dengan PT PLN (Persero).
- Apabila dibutuhkan informasi lebih lanjut, mohon dapat menghubungi Supervisor Pelayanan Pelanggan PT. PLN (Persero) ULP Malili HP. 0821-9131-9940.
Dalam surat juga memohon bantuannya untuk dapat disampaikan dan disosialisasikan ke kelurahan, desa, dan media sosial yang berada di wilayah kerja Kabupaten Luwu Timur. (*)
Tinggalkan Balasan