Polres Barru Ringkus 16 Pelaku Penggelapan Mutiara PT Tom
LINISULSEL.COM, BARRU – Komplotan tersangka kasus tindak pidana penggelapan ratusan biji mutiara milik PT Timur Otzaka Mutiara (TOM) berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Barru.
Para tersangka berjumlah 16 orang yang tak lain merupakan karyawan perusahaan budidaya mutiara itu sendiri. Satu diantaranya perempuan.
Wakapolres Barru, Kompol Akbar Usman mengungkapkan para tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan PT Tom di Barru.
Hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah menggelapkan mutiara berjumlah 498 biji mutiara.
Mereka melakukan aksinya tersebut selama dua tahun terakhir, namun baru terungkap.
“Selama dua tahun penggelapan mutiara itu, jika ditotal menurut pihak perusahaan PT Tom mengalami kerugian kurang lebih sebesar dua miliar rupiah,” kata Akbar Usman dalam konferensi pers di Mapolres Barru, Kamis (1/12/2022).
Akbar Usman menyebutkan, mutiara yang digelapkan dengan jumlah 498 biji itu dijual oleh para tersangka. Hanya 35 mutiara yang tersisa dan dijadikan sebagai barang bukti oleh petugas.
“Jadi, para tersangka ini setelah mengambil (mutiara), mereka jual di penadah,” ujar perwira satu bunga itu.
Dalam keterangan tambahan Kaur Bin OPS Reskrim Polres Barru, Ipda Adiwijaya menyatakan modus pencurian para pelaku dalam mempreteli mutiara di perusahaan itu, dilakukan dengan cara mengambil mutiara saat pekerja itu sedang melakukan kegiatan maintanance dan penyuntikan mutiara.
“Mutiara yang diambil para pelaku, lalu dijual ke salah seorang penadah dengan harga Rp 50 ribu perbiji,” ungkapnya.
Menurut keterangan penyidik, penadah ini kemudian menjual lagi ke pembeli lain dengan harga antara Rp 130 ribu perbiji hingga Rp 200 ribu perbiji.
“Sedangkan harga mutiara dipasaran resmi yang tergolong pedagang ekspor bisa dijual seharga ratusan ribu hingga satu juta perbiji,” kata Adiwijaya.
Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Barru. Sedangkan satu dari dua tersangka penadah masih dalam pengejaran polisi.
“Para tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. Begitupun untuk penadah terancam 4 tahun penjara dikenakan pasal 384 KUHP,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan