Polres dan Samsat Jeneponto Buat Komitmen, Ini Bunyinya
LINISULSEL.COM, JENEPONTO – Samsat Jeneponto dan Polres Jeneponto membuat komitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Komitmen tersebut terdiri dari dua poin yakni kendaraan yang kena tilang di wilayah Jeneponto diharuskan melunasi kewajiban pajaknya sebelum kendaraan atau STNK kendaraan itu dikembalikan pada pemilknya.
Kedua, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Wilayah Jeneponto diharuskan melunasi kewajibannya (pajak) sebelum kendaraan atau STNK-nya dikembalikan pada pemiliknya.
Peryataan ini ditandatangani Kasatlantas Polres Jeneponto Iptu Sudirman, S.Sos, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto Muh Aras Akbar, S.Kom, M,Si, dan Nofrizal Damai Pratama SE. CRA dari Jasa Raharja.
Penandatanganan komitemn ini berlangsung di ruangan Kapolres Jeneponto, Selasa 25 Oktober 2022, yang juga disaksikan Kanit Regident Ipda Gushar Abustan, S.Sos, MH.
Aras berharap komitmen ini dapat meningkatkan PAD Sulsel dan Jeneponto khususnya melalui dana bagi hasil.
“Pajak yang kami peroleh akan dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya,” kata Aras. (*)
Tinggalkan Balasan