Polres Luwu Rilis Kasus Asusila, Korbannya Tiga Orang, Pelaku Sang Ayah Kandung

Jajaran Polres Luwu menggelar jumpa pers untuk rilis dua kasus, Rabu 10 Agustus 2022.

LINISULSEL.COM, LUWU – Kepolisian Resor (Polres) Luwu menggelar konferensi pers terkait dua kasus yaitu kekerasan seksual dan jerat listrik di kebun. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Kabupaten Luwu, Rabu (10/08/2022).

Kasus pertama yaitu kekerasan seksual anak inisial I. Pelakunya diduga ayah kandung korban yang berprofesi sebagai pelaut di Kecamatan Ponrang Selatan.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi dalam kesempatan itu menyampaikan kasus asusila tersebut dilakukan oleh seorang bapak kepada tiga orang anak kandungnya yang masih dibawah umur pada tahun 2018 – 2022.

“Atas perbuatannya pelaku diancam akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dengan hukuman paling lama 15 tahun, paling kurang 5 tahun, ayat 3 karena dilakukan keluarga diancam ditambah 1/3, dan ayat 5 korban lebih dari 1 orang, paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka juga melakukan ancaman kekerasan kepada anaknya jika membeberkan perbuatannya tersebut kepada orang lain, bahkan ke saudara korban yang merupakan korban lainnya.

“Kasus tersebut terungkap saat salah seorang anak kabur dari rumah, dan menyampaikan hal yang menimpanya ke tantenya, kemudian sampailah kepada ibu korban,” jelas kapolres.

“Setelah mendengar cerita dari salah satu anaknya, kedua korban lainnya juga bercerita kepada ibunya jika ia juga kerap disetubuhi oleh sang ayah. Bahkan korban ada yang mendapatkan kekerasan atau dipukul lalu kemudian disetubuhi oleh ayahnya,” tuturnya.

Kapolres menegaskan, kasus ini akan menjadi perhatian serius, karena kasus seperti ini terus menigkat dan merusak masa depan anak.

Sementara itu kasus kedua disampaikan oleh Kasat Reskrim Luwu Jon Paerunan sekaligus mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan tindakan seperti ini.

“Saya imbau kepada warga untuk tidak memasang jerat listrik seperti ini karena melanggar hukum dan ada pasalnya,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan untuk kasus pertama yaitu kayu atau balok, selimut, dan pakaian korban. Untuk kasus kedua yaitu kabel beberapa meter. (Fatmawati)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup