Polres Luwu Tangkap Pembobol Kotak Amal Masjid, Sudah Beraksi di Beberapa Tempat

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu menangkap pelaku tindak pidana pencurian pembobol kotak amal masjid di Lingk. Lempokassi, Kel. Suli, Kec. Suli, Kab. Luwu, Kamis (15/12/2022).

LINISULSEL.COM, LUWU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu menangkap pelaku tindak pidana pencurian yakni pembobol kotak amal masjid di Lingkungan Lempokassi, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Kamis (15/12/2022).

Penangkapan tersebut dipimpin Ka Tim Resmob Polres Luwu Brigpol Hamid Padang, SH bersama Tim Resmob Polres Luwu.

Berdasarkan informasi, pelaku YU (31) alias Uchu yang warga Bua, Kab. Luwu, masuk ke dalam pekarangan masjid dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian masuk ke dalam masjid dan membongkar kotak amal celengan masjid dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan alat berupa linggis, tang, obeng, palu pemecah kaca, serta gurinda lalu kemudian mengambil isi kotak amal sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.E, M.H. mengatakan bahwa pengungkapan berawal ketika Team Resmob Polres Luwu melakukan penyelidikan terkait maraknya pencurian kotak amal di beberapa wilayah Kabupaten Luwu.

Team memperoleh informasi bahwa ada seorang lelaki yang gelagatnya mencurigakan di seputaran masjid di Desa Kasiwiang, Kec. Suli, Kab. Luwu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, team kemudian bergerak menuju TKP dan mengamankan laki-laki dimaksud yang diketahui berinisial YU (31) Alias Uchu,” katanya.

Ketika YU digeledah, ditemukan sebuah tas yang berisi 1 (satu) buah gurinda, 1 (satu) buah linggis besi, 1 (satu) buah palu pemecah kaca, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah hecter serta sejumlah uang tunai dengan berbagi pecahan.

“Selanjutnya, team membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Muh Saleh.

Sementara itu Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si membenarkan penangkapan pelaku spesialis pembobol kotak amal masjid.

Dari hasil interogasi pelaku YU (31) alias Uchu mengakui kalau dirinya merupakan pelaku pembobol kotak amal masjid di beberapa wilayah di Kab. Luwu.

“Berdasarkan keterangan pelaku, beberapa masjid dimaksud, yaitu:

  • Kotak amal Masjid Almuhajirin di Lingk. Pabburinti Kel. Sabe, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu.
  • Kotak amal Masjid Nurul Iman di Desa Seppong Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu.
  • Kotak amal Masjid Al Ikhlas di Desa Saluparemang, Kec. Kamanre, Kab. Luwu.
  • Kotak amal Masjid Nurul Yasin di Desa Pattedong Kec. Ponrang Selatan Kab. Luwu.

Arisandi melanjutkan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa :

  1. Uang tunai sebesar Rp. 12.890.000, merupakan hasil dari pembobolan kotak amal masjid di beberapa wilayah di Kab. Luwu,
  2. 1 (Satu) unit sepeda motor,
  3. 1 (Satu) buah gurinda,
  4. 1 (Satu) buah linggis besi,
  5. 1 (Satu) buah palu pemecah kaca,
  6. 1 (Satu) bhah obeng ,
  7. 1 (Satu) buah tang,
  8. 1 (Satu) buah gunting,
  9. 1 (Satu) buah hecter,
  10. 1 (Satu) buah tas selempang.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata kapolres.

“Atas kejadian ini juga diiimbau agar seluruh takmir masjid untuk lebih meningkatkan lagi pengamanan kotak amalnya, misalnya dengan memasang CCTV,” tegas AKBP Arisandi. (Fatmawati)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here