Polres Luwu Tangkap Penadah dan Pasutri Pelaku Curanmor, Ini Sasaran dan Modusnya
LINISULSEL.COM, LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, berhasil meringkus pasangan suami-istri (Pasutri), pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Luwu.
Tim Resmob yang berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Luwu dan Reskrim Polsek Belopa dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, meringkus pelaku curanmor yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial Sdr. “AY” ( 27 tahun) dan istrinya Sdri. “KD” (26 tahun).
Keduanya diamankan di rumah Iparnya di Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu malam (14/7/2024).
Tak hanya pasutri pelaku curanmor yang diamankan, tiga pelaku lainnya yang merupakan penadah turut diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa, kedua pelaku saat diinterogasi mengakui bahwa telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Luwu, dan yang terbaru di lakukan di depan SMPN 1 Belopa pada hari Kamis (11/7/2024).
“Dimana pasutri ini melakukan aksinya pada saat Korban yang merupakan siswa didik baru yang sedang mengikuti kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) memarkirkan motornya di depan sekolah dan setelah kegiatan MPLS selesai, korban yang keluar dari sekolah dengan tujuan pulang ke rumah mendapati motornya jenis Yamaha Mio M3 sudah hilang,” jelasnya.
Lebih lanjut Saleh menjelaskan bahwa modus pasutri pada saat melakukan aksinya yaitu dengan menyasar motor yang kuncinya masih melekat. dimana pasutri ini sebelumnya berboncengan sambil mencari sepeda motor. Sang suami bertindak sebagai eksekutor dan istrinya menunggu di atas sepeda motor sambil berjaga-jaga.
Untuk barang bukti aksi curanmor dari pasutri ini yang telah dijual ke penadah yakni, 4 unit sepeda motor diantaranya 1 unit Yamaha Mio M3 dengan Nopol DP 5518 UF, 1 unit Yamaha Jupiter Z Merah Nopol DP 3193 FW, 1 unit Honda Beat tanpa plat, 1 unit Honda Scoopy tanpa plat, serta 2 unit handphone android yang dibeli pelaku hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut.
“Untuk kedua pelaku yang merupakan pasutri ini telah kami amankan dan dari pengakuannya mereka menjual motor curiannya kepada tiga orang penadah yang turut serta kami amankan, dimana para penadah ini membeli dengan harga Rp. 1.500.000 – 4.500.000. Ketiga orang penadah ini telah kami amankan juga, beserta dengan barang buktinya dan sementara masih menjalani proses pemeriksaan dan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim AKP Saleh.
“Adapun TKP dari aksi curanmor yang dilakukan oleh Pasutri ini, yakni TKP pertama yang dilakukan pada sekitar awal Juni 2024 bertempat di Jalan Tani, Kelurahan Sabe Pelaku mencuri motor jenis Suzuki Shogun, TKP Kedua (20/6/2024) di Desa Balubu, Kecamatan Belopa pelaku mencuri motor jenis Honda Beat Warna Merah, TKP Ketiga Rabu (3/7/2024) di Komplek Pasar Lama Kota Belopa pelaku mencuri motor Jenis Yamaha Jupiter Z Warna Merah, serta TKP yang terakhir dilakukan di Depan SMPN 1 Belopa dimana pelaku mencuri motor siswa sekolah Jenis Yamaha Mio M3 Warna Biru,” terang Saleh.
Pelaku pasutri ini terjaring dalam Operasi Pekat Lipu 2024 dimana sasarannya memang penindakan terhadap pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam atau busur, pencurian, dan kejahatan lainnya.
Terakhir AKP Saleh menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan jangan meninggalkan kunci kontak dan barang berharga lainnya di sepeda motor pada saat diparkir. (Fate)
Tinggalkan Balasan