Polres Luwu Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Rakyat Tak Sesuai HET
LINISULSEL.COM, LUWU – Polres Luwu gelar Pers Conference perkara dugaan penyalahgunaan peredaran bahan pokok jenis minyak goreng rakyat (MGR) yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa kemasan yang tidak sesuai dan harga diatas harga eceran tertinggi (HET), bertempat di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Kamis (6/4/2023).
Kegiatan tersebut dipimpim Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., Kanit Tipiter Satreskrim Polres Luwu Ipda Sultan, S.H. dan pak Annis, S.T., M.T. dari Dinas Perdagangan Kab. Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Jln. poros Palopo Makassar.
Tepatnya di depan Pos Tugu Lantas Belopa Kab. Luwu, mendapati 1 unit mobil Bus 3/4 jenis Mitsubhisi Colt 120 dengan No.Pol. DW 7547 AB sedang membawa bahan pokok jenis minyak goreng kemasan tanpa merk sebanyak 800 botol.
“Berdasarkan keterangan sdr. AA selaku sopir mobil tersebut menjelaskan bahwa minyak goreng tersebut milik sdr. S yang sebelumnya diambil di sekitar Pasar Atapangnge Kecamatan Atapangnge Kabupaten Wajo yang rencananya akan dibawa dan dijual di wilayah Desa Tokorondo Kec. Poso Pesisir Kab. Poso Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Arisandi melanjutkan bahwa berdasarkan keterangan sdr. S, minyak goreng tersebut dibeli dari sdr H.A yg beralamat di Desa Rumpia Kec. Maja Uleng Kab. Wajo, dengan harga Rp. 20.000,-/botol dan rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 22.000,-/botol.
“Lebih lanjut menurut keterangan H.A, dirinya sebagai pengecer minyak goreng curah untuk wilayah Kab. Wajo dimana minyak goreng curah tersebut dibeli dari distributor seharga Rp. 12.500,-/liter. Selanjutnya minyak goreng curah tersebut kemudian dikemasnya dalam botol plastik tanpa label/merk lalu dijual oleh yang bersangkutan kepada sdr S,” terangnya.
Berdasarkan Permendag No. 44 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) diatur bahwa pendistribusian MGR dalam bentuk curah dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi (HET). Harga dimaksud sebesar :
- Rp 14.000,00 /liter atau Rp 15.500,00/kg untuk MGR dalam bentuk curah; dan
- Rp14.000,00/liter untuk MGR dalam bentuk kemasan.
Atas perbuatannya, terlapor diduga berpotensi melanggar ketentuan pasal 62 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kapolres menghimbau agar distributor dan pengecer tetap mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat.
“Penjualan minyak goreng dalam kemasan hendaknya juga mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki izin edar dari dinas/instansi terkait guna menjamin pemenuhan hak dari konsumen berupa mutu, kualitas dan harga barang/jasa yang diperdagangkan, dalam hal ini minyak goring,” imbau AKBP Arisandi. (Fatmawati)
Tinggalkan Balasan