PPID Desa Langkidi Luwu Uji Konsekuensi Guna Tetapkan Informasi Dikecualikan Tahun 2024

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa Langkidi Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Uji Konsekuensi, Jumat (23/8/2024).

LINISULSEL.COM, LUWU – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa Langkidi Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Uji Konsekuensi dalam rangka pembahasan dan penetapan informasi dikecualikan Tahun 2024.

Kegiatan Uji Konsekuensi ini dilaksanakan di kantor Desa Langkidi, Jumat (23/8/2024).

Dihadiri oleh Kepala Desa Langkidi, Muslim, S.Pi dan mendapat pendampingan langsung dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin.

Kegiatan ini disaksikan pula oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Amanarrasul selaku PPID Utama di Kabupaten Luwu dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Jumliana, S.Ag, M.M.

Dalam arahannya, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin menegaskan bahwa penyusunan daftar informasi publik maupun daftar informasi yang dikecualikan merupakan kewajiban setiap Badan Publik termasuk pemerintah desa sehingga setiap tahun harus dimutakhirkan.

“Desa Langkidi sebagai Desa Informatif berdasarkan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik tingkat kabupaten maupun provinsi, sudah seharusnya tertib melaksanakan kewajiban yang dimandatkan Undang Undang Keterbukaan Infomasi Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait karena akan terus dipantau oleh masyarakat dan menjadi contoh ideal bagi pemerintah desa lainnya, tidak hanya di Sulsel namun juga di provinsi lain.” Jelas Fauziah.

Sementara itu, Ketua PPID Desa Langkidi, Muh. Husain menguraikan, setidaknya terdapat 5 jenis data dan informasi yang dihimpun dan dikelola oleh Pemerintah Desa Langkidi yang dibahas dan ditetapkan sebagai Informasi yang dikecualikan, antara lain Sistem keamanan website (user name & password), Data Pribadi Kependudukan yaitu Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Salinan KTP dan Salinan KK, Data Pengaduan yang bersifat tertutup (rahasia) pengajuan dari pengadu, Dokumen Penyelesaian sengketa/Konflik serta Dokumentasi Konflik dan yang terakhir adalah Arsip Surat Tanah (Surat Jual Beli, Surat Warisan, Surat Hibah serta Nomor Surat Arsip Tanah).

“Dikecualikan Artinya, data data ini tidak dapat dipublikasikan kepada publik karena mengandung informasi pribadi dan terdapat Undang Undang yang menyebutkan bahwa informasi tersebut merupakan informasi tertutup. Ini merupakan perwujudan komitmen bahwa kami di Pemdes Langkidi terbuka, namun ada data pihak lain yang harus kami lindungi sehingga harus dikecualikan secara ketat dan terbatas,” ujar Muh. Husain

Usai pembahasan dan penetapan informasi dikecualikan, kegiatan Uji Konsekuensi diakhiri dengan Penetapan Peraturan Kepala Desa Langkidi Nomor 28/VIII/2024 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Desa Langkidi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup