PPID Utama Lutim Monitoring dan Evaluasi PPID Pembantu, Ini Tujuannya 

PPID utama Kabupaten Lutim melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) bagi PPID pembantu/pelaksana OPD, kecamatan dan kelurahan, bertempat di Aula Media Center Diskominfo, Rabu (27/9/2023).

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Guna meningkatkan kualitas Pengelolaan informasi publik di kabupaten Luwu Timur oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), maka PPID utama Kabupaten Lutim melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) bagi PPID pembantu/pelaksana OPD, kecamatan dan kelurahan, bertempat di Aula Media Center Diskominfo, Rabu (27/9/2023).

Monev PPID ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani didampingi PPID Utama sekaligus Sekretaris Diskominfo-SP, Yulius, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas dan dihadiri PPID Pembantu/pelaksana disetiap OPD Lingkup Pemkab. Lutim maupun admin PPID Kecamatan yang dibagi dalam dua sesi pagi dan siang.

Dalam arahannya, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani menjelaskan bahwa PPID adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, dimana PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Maka dalam pelaksanaan tugasnya, para pengelola PPID pelaksana ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Jadi pada hari ini sesuai dengan penyampaian Dinas Kominfo-SP sebagai liding sektor sehingga hari ini kita melakukan monitoring dimana perkembangan informasi yang disiapkan oleh PPID pelaksana di setiap OPD masing-masing,” kata Nursih Hariani.

Lebih lanjut, Nursih Hariani mengatakan bahwa setelah dilakukan monev PPID juga akan ditindaklanjuti perkembangan dan pembekalan terkait informasi-informasi yang ada didalam PPID, diantaranya Informasi berkala, setiap saat, serta merta dan dikecualikan.

“Berdasarkan evaluasi dari Dinas Kominfo-SP bahwa masih ada PPID pelaksana ini yang belum sepenuhnya paham yang mana masuk didalam infomasi berkala, setiap saat, serta merta dan dikecualikan sehingga ada informasi dikecualikan yang tidak sembarang diakses oleh publik itu masuk di dalam aplikasi,” jelas Asisten Administrasi Umum.

Oleh karena itu, Asisten Administrasi Umum kembali mengingatkan kepada PPID pelaksana di setiap OPD untuk kegiatan PPID agar di fungsikan dengan baik.

Pada Monev PPID ini, dilakukan pengecekan Daftar Informasi Publik (DIP) masing-masing PPID Pembantu, daftar informasi yang dikecualikan, dokumen pengadaan barang dan jasa dan keatifan PPID pembantu mengupload dokumen di website PPID masing-masing OPD.

Sebagai informasi, saat ini PPID Pelaksana lingkup Pemkab. Lutim telah terbentuk di seluruh Instansi mulai dari OPD, Kecamatan hingga kelurahan, bahkan seluruh PPID pelaksana telah memiliki website yang bias diakses publik secara realtime. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup