Program 100 Tenaga Kerja Per Desa Lutim Ditingkatkan Tahun 2026
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berencana meningkatkan pelaksanaan Program 100 Tenaga Kerja per Desa pada tahun 2026 sebagai langkah memperluas kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di seluruh wilayah Luwu Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat memimpin rapat evaluasi dan penguatan program yang digagas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Pimpinan, Kamis (30/10/2025).
Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya sektor informal dan rentan.
“Pada tahun 2026, kuota program 100 tenaga kerja per desa akan ditambah. Program ini juga akan terintegrasi dengan Garda Sehat, termasuk perlindungan bagi petugas keagamaan yang wajib masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bupati Irwan.
Ia menjelaskan, mekanisme pemenuhan kuota tetap fleksibel. Desa dengan jumlah penduduk di bawah 100 orang dapat disesuaikan, sementara desa dengan populasi lebih besar tetap dapat mengakomodasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Distransnaker Luwu Timur, Kamal Rasyid, mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini adalah batasan usia pendaftaran, sehingga tidak semua calon peserta dapat lolos tahap verifikasi.
Berdasarkan data rekapitulasi sementara, sepuluh desa dengan jumlah peserta terbanyak adalah Desa Laro (383 orang), Benteng (380), Puncak Indah (239), Bangun Jawa (205), Mandiri (188), Wowundula (185), Baruga (181), Maleku (166), Tokalimbo (163), dan Parumpanai (146).
“Mayoritas penerima manfaat berasal dari kelompok petani dan pekebun, ibu rumah tangga, serta pelaku usaha kecil dan wiraswasta dengan penghasilan tidak tetap. Kami berharap program ini dapat terlaksana secara merata sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan,” jelas Kamal.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker, A. Abdul Rasyid; Kepala Bidang Pemberdayaan Distransnaker, Hariyadi Hamid; serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwu Timur, Rahmatiah, bersama jajaran.

