PT PDS Bersedia Bayar Pajak Retribusi ke Pemkab Luwu Timur
LINISULSEL.COM, MALILI – PT Panca Digital Solution (PDS) bersedia membayar pajak retribusi kepada Pemda Luwu Timur.
Presiden Direktur PT PDS, Witman Budiarta membuat surat pernyataan perihal kesediaan itu, Selasa (31/5/2022) di Malili.
Jadi, ada empat poin yang disepakati dalam surat pernyataan tersebut, sebagaimana yang diterima OPD terkait dan DPRD Luwu Timur, Rabu (1/6/2022).
Pertama, perusahaan bersedia untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah.
Ke-2, perusahaan bersedia memberikan kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah daerah sejak di mulainya kegiatan pertambangan (penjualan).
Ke-3, untuk pelaksanaan teknis sebagaimana di maksud pada angka 2, akan dibahas bersama lebih lanjut sebelum dilakukan penyangkutan berikutnya.
Ke-4, perusahaan bersedia memberikan informasi ke pemerintah daerah yang berhubungan dengan kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat maupun ke pemerintah daerah.
Surat pernyataan yang dibuat Presiden Direktur PT PDS ini, setelah DPRD Luwu Timur, menghentikan proses pengiriman perdana material ore nikel PT Panca Digital Solution (PDS), Selasa (31/5/2022).
PT PDS, berencana mengirim ore nikelnya lewat Pelabuhan Waru-waru, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur menuju Kabupaten Bantaeng.
Akibatnya, puluhan truk PT PDS yang pengangkut ore nikel menuju pelabuhan terhenti.
Penutupan jalan dilakukan Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, Wakil Ketua I DPRD, HM Siddiq BM, anggota DPRD Badawi Alwi, Alpian, Wahidin Wahid dan Andi Surono.
Tinggalkan Balasan