Rakor Pengamanan Pilkada, Pj Walikota Apresiasi DLH Palopo Penertiban APK

Penjabat Walikota Palopo, Firmanza bersama Forkopimda Rapat Kordinasi Pengamanan Pilkada, Senin 7 Oktober 2024.

LINISULSEL.COM, PALOPO – Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmanza bersama Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengamanan Pilkada yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt.III, Kantor Walikota Palopo, Senin 7 Oktober 2024.

Pada kesempatan itu, Firmanza menyampaikan apresiasi kepada semua yang hadir, karena telah mengambil langkah sesuai instruksi Pj Gubernur Sulsel akan pengamanan Pilkada dan penertiban alat peraga kampanye (APK).

“Kita semua telah mengambil langkah yang tepat sesuai aturan, kepada Satpol PP, TNI, Polri tentu akan membackup kita, bersinergi pada pengamanan Pilkada dan penertiban APK,” ujar Firmanza

Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Palopo, Emil Nugraha Salam menjelaskan terkait penertiban APK yang dilakukan DLH Kota Palopo, hal itu merujuk aturan berdasarkan regulasi, antara lain; Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2009: Tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Peraturan Walikota Palopo Nomor 53 Tahun 2017: Tentang Perubahan Atas Perwal No. 15 Th. 2012 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemerintah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami sudah beberapa waktu ini telah melakukan penertiban APK,” jelas Emil Nugraha

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis mengatakan tentang maraknya pemasangan APK pada pohon dan pemasangan paku di pohon dalam jangka panjang dapat memengaruhi pertumbuhan dan kesehatan pohon serta berisiko meningkatnya kerusakan pada pohon sebagai sarana ruang terbuka hijau Kota Palopo, kita mesti jaga.

“Capek mi itu pohon dipaku berganti-ganti APK ditempel di situ,” kata Darwis.

Ketua Bawaslu Palopo , Khaerana menjelaskan berapa tempat yang dilarang itu seperti di tempat ibadah, sarana pendidikan, itu kami sudah sampaikan bahwa APK (Alat Peraga Kampanye) ada yang dicetak resmi oleh KPU.

“APK itu bisa dicetak asal sesuai dengan aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” jelas Khaerana.

Pada kegiatan tersebut, hadir Kasatpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim, AP, perwakilan dari TNI, perwakilan dari Polres Palopo, juga Kabid Pertamanan dan Pemakaman. (*)

Tutup