Ranperda APBD Palopo 2026 Batal Disepakati Tepat Waktu

Anggota Banggar DPRD Palopo, Aris Munandar

LINISULSEL.COM, PALOPO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kota Palopo batal disepakati tepat waktu.

Hingga batas akhir pada 30 November 2025. Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Palopo tidak berhasil menetapkan Ranperda APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kegagalan penetapan ini berimplikasi serius. Selain berpotensi membuat Pemkot Palopo menggunakan pola belanja 1/12 dari pagu anggaran sebelumnya, hak keuangan Wali Kota Palopo Naili Trisal, dan Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin atau Ome, termasuk gaji dan tunjangan selama enam bulan, ikut terimbas.

Dana transfer dari pusat juga terancam tertunda.

Masalah bermula ketika Pemkot Palopo menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD pada 10 November 2025.

Namun dokumen itu dianggap tidak memiliki isi substansi sehingga tidak dapat dibahas lebih lanjut.

Sehari setelah penyerahan dokumen, koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Palopo justru melakukan perjalanan dinas luar kota, yang membuat proses pembahasan semakin terhambat.

Pada Jumat (28/11), TAPD kembali menyerahkan rancangan KUA-PPAS yang sudah dilengkapi.

Namun saat diperiksa pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo, berkas tersebut tetap dinilai tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak dilampiri Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait target pendapatan daerah, dokumen wajib dalam penyusunan KUA-PPAS.

Tanpa dokumen tersebut, DPRD tidak dapat melanjutkan proses pembahasan..

Anggota Banggar DPRD Palopo, Aris Munandar, menegaskan bahwa seluruh persoalan ini terjadi karena TAPD tidak mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

“Pengajuan KUA PPAS seharusnya pekan kedua Juli hingga pekan kedua Agustus, tapi baru dilakukan pekan terakhir November. Itu pun tidak lengkap, banyak waktu terbuang.” kata Aris Munandar, Minggu (30/11/2025) seperti diberikan indekmedia.

Aris menyebut DPRD sudah berulang kali bersurat kepada Pemkot untuk meminta dokumen diserahkan sesuai jadwal.

Namun respons baru datang pada penghujung batas waktu.

“Kami sudah melaksanakan tugas, tapi penyerahan baru di akhir November,” ujarnya. Sehingga pembahasan tidak bisa selesai sebelum batas waktu. (*)

Tutup