Ranperda Islamic Center dan CSR Lembaga Keuangan Resmi Masuk Dalam Propemperda 2022 DPRD Palopo
LINISULSEL.COM, PALOPO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD resmi memasukkan dua tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Itu dibahas dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Palopo, Abdul Salam SH, Senin (18/7/2022) malam.
Dua jenis ranperda yang diusulkan melalui inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo itu masing-masing Ranperda pengelolaan Islamic Center dan Ranperda CSR lembaga keuangan bank dan non-bank.
Jurubicara Bapemperda Palopo, Darmawati menyampaikan sesuai hasil dari pembahasan, Bapemperda hanya dapat mengusulkan dua ranperda untuk ditetapkan dalam perubahan Propemperda 2022 yakni; Ranperda pengelolaan Islamic Center dan Ranperda CSR. Setelah pengusulan itu, selanjutnya panitia khusus (Pansus) di DPRD dipersilakan melakukan fasilitasi ranperda untuk segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Adapun ranperda perubahan ketiga atas Perda Palopo No: 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda No: 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha usulan perubahannya ditunda.
“Bapemperda bersepakat memberi kesempatan ke Bapenda merampungkan kajiannya atas perubahan ranperda tadi,” ucap Darmawati.
Sementara, Plt Sekda Palopo, Harianto ST, yang hadir mewakili Walikota menyebutkan, pihaknya berharap kiranya penambahan Propemperda 2022 itu dapat secepatnya dibahas dan disepakati bersama dalam waktu singkat. Ia menambahkan, Ranperda tentang pengelolaan Islamic Center telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham-RI Provinsi Sulsel di Makassar.
“Raperda ini bertujuan memberi keseimambungan fungsi Islamic Center. Begitu pula Ranperda CSR, sangat sejalan dengan nafas Otonomi Daerah (Otoda) dalam membangun kemandirian Palopo ke depan,” pungkas Harianto
Tinggalkan Balasan