Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan jadi Perda, Pemkab Luwu Ucapkan Terima Kasih ke DPRD

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Albaruddin Andi Picunang (kiri) bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli (kanan) melakukan penandatangan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kamis (3/8/2023).

LINISULSEL.COM, LUWU – Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Albaruddin Andi Picunang bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli melakukan penandatangan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan persetujuan ini dilakukan setelah anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Lahmuddin membacakan hasil pembahasan anggota Pansus dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna diruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu. Kamis (3/8/2023)

Usai melakukan penandatangan, Albaruddin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada kepada segenap anggota DPRD Luwu atas dukungan dan kerja samanya.

“Terima kasih atas segala upaya dan kerja keras para anggota DPRD yang telah membahas ranperda ini sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Albaruddin.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Selanjutnya, isinya disempurnakan oleh pansus DPRD melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan adanya persetujuan penetapan ini, menjadi langkah awal, selanjutnya dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan pasal 124 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah kemudian dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Keuangan,” jelas Albaruddin

Dirinya berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, maka pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi harus lebih ditingkatkan sehingga masyarakat secara sadar untuk membayar pajak dan retribusi tanpa ditagih.

Senada dengan Albaruddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Andi Palanggi yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan persetujuan ranperda ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan asistensi ranperda di Kemendagri maupun Kemenkeu

“Mengingat bahwa Perda tersebut merupakan hal yang wajib, maka diharapkan selesai sebelum bulan 10, karena masih harus ditindaklanjuti dengan minimal 30 Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan nantinya. Kita berharap Perda yang akan lahir ini sudah dapat diberlakukan ditengah masyarakat mulai tahun 2024 mendatang,” jelas Andi Palanggi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup