Ratusan Kepsek di Gowa Segera di Lantik Jadi Definitif Sebelum Pilkada Serentak, Ini Penjelasan Disdik

LINISULSEL.COM, GOWA – Ratusan kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Gowa yang masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) segera dilantik.

Menurut Kepsek di salah satu SD Kecamatan Somba Opu Gowa, bahwa ia kembali dijanjikan segera dilantik sebagai kepsek definitif oleh Kadis Pendidikan Gowa Taufik Mursad.

“Alhamdulilah, Pak Kadis sudah sampaikan ke beberapa teman kepsek. Bahwa pejabat Plt segera dilantik sebelum akhir november atau sebelum Pilkada ini,” kata Kepsek yang enggan disebut namanya, Selasa (29/10/2024).

Sebelumnya seorang guru yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah di Kecamatan Pallangga mengungkapkan bahwa ia telah menjalani dua peran ini selama empat tahun.

“Sudah empat tahun saya menjalani dua profesi, sebagai guru dan Plt Kepala Sekolah. Di Gowa ini banyak yang seperti saya, mungkin ratusan jika digabung antara SD dan SMP,” ujarnya.

Ia mengungkapkan dua kekhawatiran utama terkait jabatannya sebagai Plt, yaitu legalitas ijazah yang ia tandatangani dan tidak adanya hak atau tunjangan yang seharusnya diterima sebagai kepala sekolah.

“Soal hak, kami tidak bisa menuntut dan ikhlas menjalani dua peran ini. Tapi kami selalu khawatir soal legalitas ijazah yang kami tandatangani. Semoga semuanya baik-baik saja,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Imran Eka Saputra, menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Gowa yang tidak segera mengangkat para kepala sekolah ini sebagai pejabat definitif.

“Kenapa tidak didefinitifkan saja? Hal seperti ini tidak semestinya dibiarkan bertahun-tahun,” kata Imran, yang juga Dosen Hukum Tata Negara di UMI Makassar.

Menurutnya, kualitas pendidikan bisa terpengaruh jika masalah ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Gowa, Rike Susanti, angkat bicara mengenai status Pelaksana Tugas (Plt) yang diemban oleh ratusan kepala sekolah SD hingga SMP di Kabupaten Gowa.

Menurut Rike, jabatan Plt memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif, termasuk dalam hal penandatanganan ijazah siswa.

“Tidak ada masalah, Plt juga bisa menandatangani ijazah siswa,” ujar Rike.

Rike menjelaskan bahwa pengangkatan definitif bagi kepala sekolah yang masih berstatus Plt sedang menunggu persetujuan dari Kemendikbud.

“Untuk pengangkatan sebagai pejabat definitif, masih menunggu Kemendikbud karena perlu didata dulu melalui aplikasi,” jelasnya. (*)

Tutup