Ribuan Masyarakat Rongkong Tana Luwu Aksi Damai di Mapolres Palopo

Ribuan Masyarakat Rongkong Aksi Damai di Mapolres Palopo, Senin (14/3/2022).

LINISULSEL.COM, PALOPO – Ribuan masyarakat Rongkong dari sejumlah daerah di Tana Luwu aksi damai di Mapolres Palopo, Senin (14/03/2022) siang.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penghinaan yang dilakukan Iriani selaku penulis Balai Dirjen Kebudayaan Sulawesi Selatan.

Jenderal Lapangan Rongkong Menggugat, Didit Prananda mengatakan kasus ini sementara diproses di Polres Palopo.

Ada beberapa tuntutan yang belum dilaksanakan oleh Iriani maupun Balai Dirjen Kebudayaan Sulawesi Selatan.

“Dalam somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu, pihak Balai Dirjen Kebudayaan Sulawesi Selatan belum menarik tulisan Iriani. Penulis juga belum meminta maaf baik secara tertulis maupun lisan melalui media nasional,” katanya.

Ribuan masyarakat rongkong ini sebelumnya berkumpul di Lapangan Gaspa Kota Palopo.

Mereka kemudian melakukan longmarch menuju Mapolres Palopo. Para peserta aksi mengguna pakaian hitam.

Barisan paling depan ada tarian khas rongkong.

Sekadar diketahui, Iriani menulis dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial dengan judul ” Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu.

Dalam artikel tersebut diduga terdapat kalimat mencemarkan dan melecehkan suku Rongkong. Iriani menulis, Suku Rongkong sebagai ‘Kaunan’. Artinya sebagai pesuruh atau pembantu. Irinia menulis kalimat tersebut berdasarkan wawancara dengan salah satu perangkat adat di Kedatuan Luwu.

Beberapa waktu lalu, Datu Luwu, Andi Maradang Mackulau, sudah mengeluarkan surat untuk membantah tulisan Iriani tersebut. Datu Luwu menyebut bahwa etnis Rongkong bukan sama sekali Kaunan.

Didit juga mengungkapkan, masyarakat Rongkong memberikan opsi lain berupa penyelesaian perkara di luar jalur hukum melalui sanksi adat. ” Jika diterima, penulis akan disanksi adat. Kalau tidak, maka kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup