Safruddin Mustafa Dipercaya Bupati Luwu Timur Budiman Jadi Penjabat Kades Arolipu

Bupati Luwu Timur, Budiman melantik Sekretaris Camat Wotu, Safruddin Mustafa (kiri) sebagai pejabat Kepala Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Kamis (27/10/2022).

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Budiman melantik Sekretaris Camat Wotu, Safruddin Mustafa sebagai pejabat Kepala Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Kamis (27/10/2022).

Safruddin dilantik di sela acara peresmian Desa Arolipu dengan nuansa adat Wotu di Kantor Desa Arolipu.

Desa Arolipu adalah desa baru di Kecamatan Wotu. Arolipu secara resmi mekar dari Desa Bawalipu.

Itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerbitkan surat kode wilayah administrasi pemerintahan.

Dalam surat bernomor 145/5726/BAK yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Safrizal, terdapat kode-kode wilayah desa yang telah memekarkan diri.

Desa Arolipu memiliki kode 73.24.06.2017.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo yang menyerahkan kode wilayah tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel, Muhammad Saleh, Senin (26/9/2022).

Saat diserahkan, Saleh besama Bupati Luwu Timur, Budiman, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat.

Budiman menjelaskan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dimana pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.

“Pemerintah desa tentunya juga mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting,” kata Budiman.

Perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif.

Utamanya cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

“Pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Budiman.

Menurut Budiman, keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat ditentukan keberhasilan kepemimpinan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penjabat Kepala Desa Arolipu dituntut untuk mampu memberdayakan sumber daya yang ada.

“Kades Arolipu ini harus mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki,”

“Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup