Samsat Luwu Timur Operasi Penertiban Pajak Selama Tiga Hari
LINISULSEL.COM, LUWUTIMUR – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur menggelar operasi penertiban pajak kendaraan selama tiga hari.
Penertiban pajak kendaraan ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Luwu Timur, Satlantas Polres Luwu Timur, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Lutim yang berlokasi di Batas Kota Malili, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Penertiban ini dipimpin Kasat Lantas Polres Luwu Timur Iptu Sarifuddin SH, MH, Kanit Regident Iptu Sujarwo dan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutim H. Sumardi Sunusi MM.
Sumardi Sunusi mengatakan, penertiban ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, banyak wajib pajak di Lutim yang belum membayar pajak kendaraan.
“Razia gabungan dilaksanakan selama selama 3 hari, sasarannya kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” katanya, Jumat (09/09/2022).
Penertiban ini menghadirkan samsat keliling yang melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di tempat penertiban. Menurutnya, penertiban ini bagian dari Samsat Lutim untuk memaksimalkan target penghasilan daerah dari pajak kendaraan.
“Masyarakat wajib pajak banyak yang tidak menyadari kalau pajak kendaraannya sudah jatuh tempo, maka dari itu kita ingatkan dengan cara menggelar penertiban bekolaborasi dengan Samsat Lutim, Dishub Lutimm dan Sat Lantas Polres Luwu Timur,” terang H. Sumardi.
Nampak hadir dalam Oprasi pajak kendaraan tersebut, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Syarifuddin dan Kanit Regident Satlantas, IPTU Sujarwo. Adapun hasil kegiatan penertiban Samsat Malili selama tiga hari 7, 8, dan 9 September 2022 berjumlah Seratus Dua Puluh Dua juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Empat Ratus Lima Puluh Rupiah (Rp 122.652.450.
Tinggalkan Balasan