Samsat Makassar Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan, Yarham Yasmin

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan, Yarham Yasmin, mengingatkan masyarakat agar memperhatikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum berkendara.

Ia meminta masyarakat memperhatikan apakah STNK tersebut sudah disahkan sesuai waktunya oleh petugas samsat. Jika belum ia berharap wajib pajak di Makassar segera ke samsat terdekat sebelum pajak kendaraannya jatuh tempo.

Ia mengungkapkan hal tersebut ketika dimintai komentarnya terkait diberlakukannya kembali tilang manual oleh Korlantas Polri.

“Harapan kami kepada petugas di lapangan agar mengingatkan pengendara yang STNK-nya mendekati jatuh tempo untuk segera membayar pajak kendaraan di gerai atau samsat terdekat,” katanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan oleh wajib pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan seperti infrastruktur jembatan, jalan, dan masih banyak lagi.

Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Makassar Wilayah I Selatan dan Samsat Wilayah Makassar II Utara membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.

Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.

Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup