Samsat Pinrang Gelar Penertiban Pajak, 62 Unit Kendaraan Terjaring Razia
LINISULSEL.COM, PINRANG – Sebelum berkendaran, siapkan kelengkapan kendaraan dan pastikan surat-surat kendaraan anda sudah disahkan dengan ditempel di samsat.
Pasalnya samsat se-Sulsel dalam bulan ini gencar melakukan razia pajak kendaraan termasuk di Samsat Pinrang.
Samsat Pinrang yang merupakan gabungan dari tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Pinrang, Satlantas Polres Pinrang, dan Jasa Raharja Sulsel, saat ini sedang gencar-gencarnya menggelar penertiban pajak kendaraan.
Samast Pinrang, Kamis 15 Juni 2023 menggelar penertiban pajak kendaraan selama dua kali yakni pagi dan sore. Penertiban pagi hari digelar pukul 08.30 – selesai di Pos Polisi Kampung Jaya, Pinrang. Penertiban kedua digelar sore hari di Jalan Poros Palia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pinrang, Noer Rachmat, mengatakan, kendaraan yang terjaring pada penertiban ini sebanyak 62 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 45 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 17 unit.
Dari jumlah tersebut yang membayar PKB di tempat sebanyak 42 unit yakni kendaraan roda dua 34 unit senilai Rp 8.738.000 dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit sejumlah Rp 20.724.500 dengan total Rp 29.462.500.
Noer Rachmat mengatakan, razia ini didukung personil KBO Lantas Polres Pinrang, Kanit Turjawali Polres Pinrang, Personil Lantas dan Samsat Pinrang, Jasa Raharja, UPTP Wilayah Pinrang.
Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif di samsat se-Sulsel.
Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Pinrang membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.
Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.
Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel. (*)
Tinggalkan Balasan