Samsat Toraja Utara Tertibkan Kendaraan Penunggak Pajak

Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut yang tergabung dalam Samsat Torut kembali menggelar penertiban pajak kendaraan di Tagari, Poros Rantepao-Palopo. Kamis 13 Oktober 2022.

LINISULSEL.COM, TORAJA UTARA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut yang tergabung dalam Samsat Torut kembali menggelar penertiban pajak kendaraan pada Kamis, 13 Oktober 2022,  di Tagari, Poros Rantepao – Palopo.

Penertiban ini dipimpin Kepala Seksi Pendataan & Penagihan UPT Samsat Torut, Allo Bungin Ranggina, S. Psi, M.A.P mewakili Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang.

Allo mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat sekaligus menyosialisasikan balik nama kendaraan yang digratiskan hingga 30 November 2022.

Pada penertiban ini petugas berhasil menemukan 17  unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar pajak kendaraan di tempat hanya 13 unit kendaraan.

Terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak delapan unit senilai Rp  3.591.110 dan lima unit kendaraan roda empat sebesar 9.912.920. Total sebesar Rp 13.504.030.

Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Selama penertiban petugas menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup