Satlantas Polres Palopo Jaring Puluhan Kendaraan Gunakan Knalpot Brong

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo razia puluhan kendaraan gunakan knalpot bogar atau brong di Pertigaan Jl Kelapa, Kecamatan Wara, Rabu (25/1/2023).

LINISULSEL.COM, PALOPO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo razia puluhan kendaraan gunakan knalpot bogar atau brong.

Itu dilakukan di Pertigaan Jl Kelapa, Kecamatan Wara, Rabu (25/1/2023).

Operasi ini dipimpin Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Siswaji.

Pengendara yang terjaring diberikan tilang.

Ini dilaksanakan dalam penertiban balap liar dan knalpot brong di Kota Palopo.

“Hari ini kita melaksanakan operasi di Jalan Kelapa, dan ada pulihan kendaraan menggunakan knalpot brong yang ditindaki,” kata Kasat Lantas Iptu Siswaji.

Penindakan terhadap pengguna knalpot brong ini juga merupakan imbauan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana melalui Dirlantas Polda Sulsel.

Penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan knalpot brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain. Penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” sebut Siswaji.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup