Satpol PP Lutim Musnahkan 4.760 Arsip Retensi Dibawah 10 Tahun

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memusnahkan 4.760 dokumen (59 dos) dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas yang digelar di Kantor Satpol PP, Selasa 19 Agustus 2025.

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memusnahkan 4.760 dokumen (59 dos) dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas yang digelar di Kantor Satpol PP, Selasa 19 Agustus 2025.

Upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP, Baharuddin dan disaksikan langsung oleh Kabid Kearsipan DPK, Hairil Muchtar, Kabid Penegakan Satpol PP, Ibrahim Yakub, Perwakilan Inspektorat, dan Bagian Hukum Setdakab Lutim.

Dalam sambutannya, Baharuddin menyampaikan, kegiatan pemusnahan arsip dilakukan untuk menghapus arsip pada arsip inaktif retensi dibawah 10 tahun dilakukan, dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya.

“Pemusnahan arsip dilaksanakan untuk menghapus arsip yang sudah tidak dipergunakan dan melewati masa retensinya, sebanyak 4.760 dokumen retensi dibawah 10 tahun kita musnahkan, guna efesiensi dan efektifitas pengelolaan arsip, serta melindungi informasi arsip,” ucap Bahruddin.

Pemusnahan arsip inaktif ini diatur dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009, tentang Kearsipan, yaitu dengan dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang dan cara-cara yang memenuhi kreteria yang disebut dengan istilah musnah.

Sementara itu, Hairil Muchtar, menyampaikan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat menular ke OPD lain di lingkungan Pemkab Luwu Timur sehingga arsip menjadi efektif dan tidak menumpuk di OPD masing-masing.

“Pemusnahan arsip ini juga tidak bisa dilakukan asal-asalan karena memusnahkan arsip yang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan itu ada sanksinya,” tutupnya. (*)

 

Tutup