Sejumlah Pengurus Parpol di Lutim Ikut Bimtek Pembuatan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pengurus partai politik (parpol) pemegang kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik.
Bimtek digelar oleh Pemkab.Luwu Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (15/06/2022).
Dalam sambutannya, Sekda Lutim mengapresiasi gagasan atas digelarnya bimtek LPJ Bantuan Keuangan Parpol ini.
“Bimtek ini sebagai wujud transparansi dalam mengelola keuangan, sebab mesti dipahami dana yang digunakan dari anggaran pemerintah wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Sekda.
Menurut Sekda, salah satu hal penting yang menjadi perhatian pemerintah yakni Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik harus tepat waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI No. 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Harapan saya, dengan adanya pelaksanaan Bimtek ini tidak ada lagi partai politik menyampaikan LPJ apalagi tidak membuat LPJ keuangannya kepada BPK,” katanya..
Diakhir sambutannya, Sekda Luwu Timur meminta kepada peserta agar dapat memanfaatkan momentum yang baik ini sehingga akan memperoleh pengertian dan pemahaman tentang metode pelaksanaan pembuatan LPJ Parpol yang harus disetorkan paling lambat 30 hari setelah tahun berjalan, sehingga pada waktu yang telah ditentukan BPK meminta laporan tersebut semuanya telah siap.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Guntur Hafid dalam Laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini dalam rangka mendukung kelancaran dan efektifitas penyaluran penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Andi Besse Wana, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Salam Latif.
Untuk peserta, kegiatan diikuti oleh pengurus partai politik yang mendapat bantuan keuangan dari pemerintah daerah yang terdiri dari sekretaris dan bendahara/pengelola keuangan parpol. (*)
Tinggalkan Balasan