Sekda Parepare Diberhentikan, Ini Penjelasan Walikota Taufan Pawe

Walikota Parepare HM Taufan Pawe

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Iwan Asaad, diberhentikan dari jabatannya Sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.

Informasi ini, disampaikan langsung Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, didampingi Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo, M. Anwar, Rabu (2/8/2023).

Walikota Parepare dua periode ini mengungkapkan alasan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut.

Dia menyampaikan jika sebelumnya telah bersurat meminta persetujuan ke KASN untuk dilakukan evaluasi jabatan Sekda Parepare mengingat, masa jabatan saat ini sudah hampir memasuki 5 tahun yaitu, 4 tahun 9 bulan dan usulan tersebut disetujui oleh tiga tim dari KASN pada tanggal 26 juli 2023.

Namun dalam prosesnya, lanjut Walikota bergelar Doktor Hukum ini, menyayangkan sikap pejabatnya yang tidak siap dilakukan evaluasi jabatan Sekda Parepare yang akan berakhir pada 22 oktober 2023 mendatang.

“Andai saja memenuhi panggilan untuk dievaluasi, bisa saja jabatannya (Iwan Asaad) diperpanjang atau diberhentikan tergantung hasil penilaian pimpinan. Tetapi karena melakukan perlawanan dengan bertandatangan tidak bersedia untuk dilakukan evaluasi jabatan dan tidak bersedia menjabat Sekda lagi, maka terbit rekomendasi dari KASN bernomor: B-2761/JP.00.00/07/2023, tentang Jabatan Sekda Parepare tidak diperpanjang lagi,” ungkap Taufan Pawe.

Diberhentikannya Iwan Asaad dari jabatan Sekda lanjut Taufan Pawe, tidak mengganggu fungsi pelayanan karena mulai hari ini Rabu (2/8/2023), jabatan Sekda diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yakni, Husni Syam selama 7 hari ke depan berdasarkan keputusan Walikota Parepare bernomor, 629 tahun 2023.

“Selanjutnya, segera saya menginstruksikan Kepala BKPSDM agar bersurat ke Gubernur Sulsel untuk permintaan pengisian Penjabat Sekda karena jabatan Plh hanya dalam jangka 7 hari,” ujarnya.

Pemberhentian jabatan di suatu Pemerintahan, kata Ketua DPD I Golkar Sulsel ini, bersifat normatif sesuai kebutuhan organisasi, dia menyatakan semua langkah yang menjadi keputusannya dilaksanakan secara prosedural dan taat asas.

“Pada akhirnya, proses pemberhentian jabatan Sekda ini saya lakukan secara prosedural dan taat asas. Saya adalah orang yang menjaga aturan dan norma undang-undang yang ada dan hal ini selalu saya tekankan ke pejabat-pejabat di masa saya,” pungkasnya.

Diketahui, keputusan Walikota Parepare Taufan Pawe memberhentikan Iwan Asaad dari Jabatan Sekda dengan merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor: B-2761/JP.00.00/07/2023 yang menegaskan, jabatan Iwan Asaad tidak diperpanjang sebagai Sekda Parepare dan disegerakan untuk diberhentikan.
Adapun pengisian jabatan Sekda Parepare, akan dilakukan seleksi terbuka mulai dibuka besok, Kamis 3 Agustus 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup